Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Memperbaiki Persatuan

MINGGU, 13 NOVEMBER 2016 | 05:34 WIB

PRESIDEN Joko Widodo bermodalkan janji penyelesaian kasus penodaan agama tanpa melakukan perlindungan kepada Basuki Tjahaja Purnama. Kemudian penanganan kasus hukum di tingkat penyelidikan Kepolisian diberikan batas waktu 2 minggu.

Akan tetapi pengkonstruksian persepsi bahwa pemerintah bertindak tegas pada kasus penodaan agama kembali terkesan tidak cukup kuat. Pengkonstruksian bahwa Kepolisian senantiasa kredibel untuk dijadikan muara awal terkesan masih mempunyai jurang lebar secara teknis dan non teknis.

Secara teknis, proses penegakan hukum hampir senantiasa gagal bersifat langsung final. Permintaan keadilan hukum dapat berlanjut dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi, serta Mahkamah Agung, bahkan masih dimungkinkan peninjauan kembali. Terbukanya sistem peradilan Pra Peradilan, maupun terbentuknya Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas proses peradilan, namun pada sisi lain menimbulkan  durasi proses pengadilan menjadi sangat panjang untuk inkrah.


Dalam hal ini kegiatan reformasi di bidang hukum terkesan terkendala oleh pudarnya nafsu membangun penegakan hukum. Nafsu pudar sebagai akibat dari tekanan durasi proses pengadilan yang terlalu panjang. Secara hiperbola dimungkinkan kasus sebesar ongkos seekor ayam, kemudian hilanglah sapi jantan berbobot 1 ton.

Implikasinya adalah faktor teknis di atas tidak akan membuat nol potensi disintegrasi bangsa. Penentuan batas waktu 2 minggu itu terkesan sungguh tidak memadahi. Dari aspek non teknis, dalam bahasa sederhana masyarakat menghendaki Basuki Tjahaja Purnama mendapat status terpidana hukuman berat.


Meskipun Basuki Tjahaja Purnama paham betul dengan aspirasi hukum berdimensi politik tersebut, namun kesan kuat yang muncul adalah terbentuknya pengkonstruksian mengulur-ulur waktu untuk mencari hidayah celah hukum guna membebaskannya dari tuntutan hukum. Pada sisi lain penolakan demonstrasi pada kegiatan kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot naik.

Namun resistensi tersebut hanya direspon dengan eskalasi pengamanan menimbulkan penguatan persepsi bahwa pemerintah memberikan perlindungan pengamanan ekstra, yang tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap pasangan calon gubernur yang lain.

Presiden Joko Widodo menyatakan keprihatinan tentang terbentuknya situasi masyarakat yang terkesan memaksakan kehendak untuk mempengaruhi proses penyelidikan di tingkat Kepolisian. Sementara itu gagasan Basuki Tjahaja Purnama untuk mundur dari Pilkada terkendala pelarangan dari Undang Undang Pilkada tahun 2016. Pada sisi lain apabila hanya menggunakan Undang Undang ITE, maka aspirasi masyarakat untuk pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama menggunakan Undang Undang Pemda tahun 2014 sulit terpenuhi dalam periode 2 minggu.

Presiden berhak memberhentikan Gubernur apabila, Gubernur teregistrasi sebagai terdakwa di pengadilan sebagaimana amanat Undang Undang Pemda tahun 2014. Akibatnya Mahkamah Konstitusi perlu bersidang dan Pansus DPR perlu terbentuk, apabila Presiden tidak kunjung mengeluarkan PERPPU. [***]

Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF dan dosen Universitas Mercu Buana.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya