Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Memperbaiki Persatuan

MINGGU, 13 NOVEMBER 2016 | 05:34 WIB

PRESIDEN Joko Widodo bermodalkan janji penyelesaian kasus penodaan agama tanpa melakukan perlindungan kepada Basuki Tjahaja Purnama. Kemudian penanganan kasus hukum di tingkat penyelidikan Kepolisian diberikan batas waktu 2 minggu.

Akan tetapi pengkonstruksian persepsi bahwa pemerintah bertindak tegas pada kasus penodaan agama kembali terkesan tidak cukup kuat. Pengkonstruksian bahwa Kepolisian senantiasa kredibel untuk dijadikan muara awal terkesan masih mempunyai jurang lebar secara teknis dan non teknis.

Secara teknis, proses penegakan hukum hampir senantiasa gagal bersifat langsung final. Permintaan keadilan hukum dapat berlanjut dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi, serta Mahkamah Agung, bahkan masih dimungkinkan peninjauan kembali. Terbukanya sistem peradilan Pra Peradilan, maupun terbentuknya Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas proses peradilan, namun pada sisi lain menimbulkan  durasi proses pengadilan menjadi sangat panjang untuk inkrah.


Dalam hal ini kegiatan reformasi di bidang hukum terkesan terkendala oleh pudarnya nafsu membangun penegakan hukum. Nafsu pudar sebagai akibat dari tekanan durasi proses pengadilan yang terlalu panjang. Secara hiperbola dimungkinkan kasus sebesar ongkos seekor ayam, kemudian hilanglah sapi jantan berbobot 1 ton.

Implikasinya adalah faktor teknis di atas tidak akan membuat nol potensi disintegrasi bangsa. Penentuan batas waktu 2 minggu itu terkesan sungguh tidak memadahi. Dari aspek non teknis, dalam bahasa sederhana masyarakat menghendaki Basuki Tjahaja Purnama mendapat status terpidana hukuman berat.


Meskipun Basuki Tjahaja Purnama paham betul dengan aspirasi hukum berdimensi politik tersebut, namun kesan kuat yang muncul adalah terbentuknya pengkonstruksian mengulur-ulur waktu untuk mencari hidayah celah hukum guna membebaskannya dari tuntutan hukum. Pada sisi lain penolakan demonstrasi pada kegiatan kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot naik.

Namun resistensi tersebut hanya direspon dengan eskalasi pengamanan menimbulkan penguatan persepsi bahwa pemerintah memberikan perlindungan pengamanan ekstra, yang tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap pasangan calon gubernur yang lain.

Presiden Joko Widodo menyatakan keprihatinan tentang terbentuknya situasi masyarakat yang terkesan memaksakan kehendak untuk mempengaruhi proses penyelidikan di tingkat Kepolisian. Sementara itu gagasan Basuki Tjahaja Purnama untuk mundur dari Pilkada terkendala pelarangan dari Undang Undang Pilkada tahun 2016. Pada sisi lain apabila hanya menggunakan Undang Undang ITE, maka aspirasi masyarakat untuk pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama menggunakan Undang Undang Pemda tahun 2014 sulit terpenuhi dalam periode 2 minggu.

Presiden berhak memberhentikan Gubernur apabila, Gubernur teregistrasi sebagai terdakwa di pengadilan sebagaimana amanat Undang Undang Pemda tahun 2014. Akibatnya Mahkamah Konstitusi perlu bersidang dan Pansus DPR perlu terbentuk, apabila Presiden tidak kunjung mengeluarkan PERPPU. [***]

Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF dan dosen Universitas Mercu Buana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya