Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
PRESIDEN Joko Widodo bermodalkan janji penyelesaian kasus penodaan agama tanpa melakukan perlindungan kepada Basuki Tjahaja Purnama. Kemudian penanganan kasus hukum di tingkat penyelidikan Kepolisian diberikan batas waktu 2 minggu.
Akan tetapi pengkonstruksian persepsi bahwa pemerintah bertindak tegas pada kasus penodaan agama kembali terkesan tidak cukup kuat. Pengkonstruksian bahwa Kepolisian senantiasa kredibel untuk dijadikan muara awal terkesan masih mempunyai jurang lebar secara teknis dan non teknis.
Secara teknis, proses penegakan hukum hampir senantiasa gagal bersifat langsung final. Permintaan keadilan hukum dapat berlanjut dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi, serta Mahkamah Agung, bahkan masih dimungkinkan peninjauan kembali. Terbukanya sistem peradilan Pra Peradilan, maupun terbentuknya Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas proses peradilan, namun pada sisi lain menimbulkan durasi proses pengadilan menjadi sangat panjang untuk inkrah.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46
Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
UPDATE
Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05
Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00
Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32
Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09
Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40
Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13
Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31
Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09