Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Memperbaiki Persatuan

MINGGU, 13 NOVEMBER 2016 | 05:34 WIB

PRESIDEN Joko Widodo bermodalkan janji penyelesaian kasus penodaan agama tanpa melakukan perlindungan kepada Basuki Tjahaja Purnama. Kemudian penanganan kasus hukum di tingkat penyelidikan Kepolisian diberikan batas waktu 2 minggu.

Akan tetapi pengkonstruksian persepsi bahwa pemerintah bertindak tegas pada kasus penodaan agama kembali terkesan tidak cukup kuat. Pengkonstruksian bahwa Kepolisian senantiasa kredibel untuk dijadikan muara awal terkesan masih mempunyai jurang lebar secara teknis dan non teknis.

Secara teknis, proses penegakan hukum hampir senantiasa gagal bersifat langsung final. Permintaan keadilan hukum dapat berlanjut dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi, serta Mahkamah Agung, bahkan masih dimungkinkan peninjauan kembali. Terbukanya sistem peradilan Pra Peradilan, maupun terbentuknya Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas proses peradilan, namun pada sisi lain menimbulkan  durasi proses pengadilan menjadi sangat panjang untuk inkrah.


Dalam hal ini kegiatan reformasi di bidang hukum terkesan terkendala oleh pudarnya nafsu membangun penegakan hukum. Nafsu pudar sebagai akibat dari tekanan durasi proses pengadilan yang terlalu panjang. Secara hiperbola dimungkinkan kasus sebesar ongkos seekor ayam, kemudian hilanglah sapi jantan berbobot 1 ton.

Implikasinya adalah faktor teknis di atas tidak akan membuat nol potensi disintegrasi bangsa. Penentuan batas waktu 2 minggu itu terkesan sungguh tidak memadahi. Dari aspek non teknis, dalam bahasa sederhana masyarakat menghendaki Basuki Tjahaja Purnama mendapat status terpidana hukuman berat.


Meskipun Basuki Tjahaja Purnama paham betul dengan aspirasi hukum berdimensi politik tersebut, namun kesan kuat yang muncul adalah terbentuknya pengkonstruksian mengulur-ulur waktu untuk mencari hidayah celah hukum guna membebaskannya dari tuntutan hukum. Pada sisi lain penolakan demonstrasi pada kegiatan kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot naik.

Namun resistensi tersebut hanya direspon dengan eskalasi pengamanan menimbulkan penguatan persepsi bahwa pemerintah memberikan perlindungan pengamanan ekstra, yang tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap pasangan calon gubernur yang lain.

Presiden Joko Widodo menyatakan keprihatinan tentang terbentuknya situasi masyarakat yang terkesan memaksakan kehendak untuk mempengaruhi proses penyelidikan di tingkat Kepolisian. Sementara itu gagasan Basuki Tjahaja Purnama untuk mundur dari Pilkada terkendala pelarangan dari Undang Undang Pilkada tahun 2016. Pada sisi lain apabila hanya menggunakan Undang Undang ITE, maka aspirasi masyarakat untuk pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama menggunakan Undang Undang Pemda tahun 2014 sulit terpenuhi dalam periode 2 minggu.

Presiden berhak memberhentikan Gubernur apabila, Gubernur teregistrasi sebagai terdakwa di pengadilan sebagaimana amanat Undang Undang Pemda tahun 2014. Akibatnya Mahkamah Konstitusi perlu bersidang dan Pansus DPR perlu terbentuk, apabila Presiden tidak kunjung mengeluarkan PERPPU. [***]

Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF dan dosen Universitas Mercu Buana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya