Wacana gelar perkara secara terbuka kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama terus menjadi sorotan. Gelar perkara terbuka ini merupakan permintaan Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum DPP Partai Bulang Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa gelar perkara terbuka dalam penyelidikan kasus dugaan penodaan agama ini tidak lazim dan tidak diatur dalam KUHAP.
Namun karena kasus ini telah menarik perhatian baik nasional maupun internasional, Yusril menganggap gelar perkara secara terbuka atas kasus tersebut hal itu dapat dianggap sebagai kekhususan.
"Dengan gelar perkara terbuka itu, publik dapat menilai apakah penyelidikan ini dilakukan secara benar, adil dan obyektif atau tidak," papar Yusril di hadapan seribuan jamaah pengajian di Masjid Baiturrahman, Panakukkang, Makassar, Jumat pagi (11/11).
Yusril menilai penanganan kasus dugaan penistaan agama ini menjadi pertaruhan kredibilitas kemampuan Polri dalam menangani perkara yang sentif dan kental nuansa politiknya.
Yusril menolak untuk menjawab pertanyaan apakah Ahok bersalah atau tidak dalam kasus penodaan agama ini. Sebab, lanjut Yusril, saat ini baru tahap penyelidikan. Ia masih belum tahu apakah akan ditingkatkan ke penyidikan dan kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Kalau semua tahapan ini dilalui nantinya, maka pengadilanlah yang berwenang memutuskan Ahok terbukti bersalah atau tidak," papar Yusril, yang juga pakar hukum tata negara ini.
Namun, dalam tahap penyelidikan sekarang ini, polisi yang berwenang memutuskan apakah dugaan penodaan agama oleh Ahok ini memiliki cukup bukti atau tidak.
[zul]