Berita

Foto/Net

Bisnis

Duh, 14.290 Taksi Online Ternyata Belum Miliki Izin

Kemenhub Usulkan Pake Pelat Khusus
JUMAT, 11 NOVEMBER 2016 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Waktu yang diberikan pemerintah kepada perusahaan taksi online untuk mengurus perizinan armadanya belum dimanfaatkan dengan optimal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 90 persen kendaraan yang beroperasi belum mengantongi izin.
 
Direktur Jenderal Perhubun­gan Darat Kemenhub Pudji Har­tanto kemarin menyampaikan perkembangan terkini mengenai perizinan taksi berbasis aplikasi online.

Pudji mengungkapkan, hingga kini, dari 15.822 kendaraan yang dimiliki tiga perusahaan taksi online untuk wilayah Jabo­detabek, yang sudah berizin baru 1.522 kendaraan (9,6 persen).


"Artinya masih ada 14.290 kendaraan yang belum menye­lesaikan persyaratan perizinan. Yang nggak ada izinnya itu se­baiknya stand by dulu. mereka itu kan salah, jangan beroperasi dululah," kata Pudji kepada war­tawan di Jakarta, kemarin.

Ketiga perusahaan dimaksud Pudji tadi adalah PTSolusi Transportasi Indonesia (Grab Car), PTAplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) dan Uber.

Dia menyebutkan, dari tiga perusahaan tersebut, armada taksi Uber yang paling banyak belum berizin yakni sebanyak 6.483 kendaraan dari 7.431 ken­daraan yang terdaftar. Sementara armada Grab yang belum berizin sebanyak 4.763 kendaraan dari 5.110 kendaraan. Dan, armada Go-Car yang belum memiliki izin sebanyak 3.044 kendaraan dari 3.281 kendaraan.

"Kami meminta kendaraan-kendaraan yang belum memi­liki izin tersebut agar segera me­menuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai peraturan menteri perhubungan," pintanya.

Sekadar informasi, ketentuan mengenai taksi online itu tercan­tum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut telah keluar sejak bulan April 2016 dan seharusnya berlaku efektif pada 1 Oktober 2016. Namun karena banyak kendaraan yang belum memenuhi ketentuan, maka pemerintah memperpan­jang masa sosialisasi hingga 1 April 2017.

Selama masa sosialisasi, Kemenhub tidak melakukan penindakan hukum, menilang kendaraan yang belum memi­liki perizinan, hanya melakukan pembinaan saja.

Untuk mempercepat pen­ingkatan jumlah kendaraan berizin, Pudji mengungkapkan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi mengenai izin taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016. Salah satunya dengan membuka gerai-gerai uji KIR (pemerik­saan kendaraan) dan pendaftaran SIM A Umum.

Pudji meminta Polri untuk menerbitkan Peraturan Ka­polri (Perkap) mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk taksi online. Menurutnya, TNKB khusus diperlukan sebagai syarat kendaraan pribadi yang bisa dijadikan sebagai taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016. "Saat ini TNKB sudah ada untuk nomor kendaraan pejabat pemerintahan, kode belakangnya RFS, tinggal ditentukan untuk taksi online maunya apa," kata Pudji.

Dia mengusulkan TNKB ber­sifat fleksibel. Jika kendaraan itu tidak lagi beroperasi sebagai taksi online, bisa dikembalikan sesuai nomer awalnya. Penggunaan TNKB khusus bukan hal baru. Hal serupa juga dilakukan untuk taksi-taksi umum yang selama ini menggunakan pelat nomor kuning. Perusahaan bisa menjual mobil bekas taksi kepada pribadi dengan cara balik nama.

Selain TNKB, lanjut Pudji, ada juga alternatif lain jika hal tersebut tidak disetujui. Misalnya, pemasangan stiker. Tapi, banyak pemilik kendaraan bermotor keberatan dengan pe­masangan stiker.

Tegur Kadis

Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai, implementasi Permen mengenai perizinan taksi online tidak berjalan.

"Dirjen Perhubungan Darat harus menegur Dinas Perhubun­gan Jakarta, Bekasi, dan daerah lainnya agar mengimplementa­sikan regulasi perizinan karena selama ini sepertinya mereka cuke-cuek saja," pintanya.

Dia menambahkan, penga­wasan ketat terhadap perizinan taksi online harus dilakukan karena berkaitan dengan perlind­ungan konsumen. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya