Berita

Sylviani Abdul Hamid/Net

Hukum

Sylvi: Penguasa Sedang Mencoba Amankan Ahok

JUMAT, 11 NOVEMBER 2016 | 06:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Diduga ada intervensi dari penguasa untuk membebaskan jerat hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama pada saat pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid mengatakan, penguasa sedang mencoba mengarahkan agar status Ahok tidak meningkat menjadi tersangka. Padahal menurutnya berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, polisi hanya membutuhkan bukti permulaan.

"Ketika peristiwa betul terjadi dan disokong dengan bukti permulaan, seharusnya polisi sudah dapat petunjuk untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka," kata Sylvi, Selasa (8/11).


Menurut Sylvi, bukti permulaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bukti saksi dan surat sudah ada, ditambah lagi dengan keterangan ahli, itu sudah cukup," jelas Sylvi.

Hadirnya beberapa anggota DPR pada saat pemeriksaan Ahok di Bareskrim Mabes Polri pada Senin(7/11) lalu, semakin meyakinkan Sylvi adanya intervensi pihak berkepentingan atas kasus Ahok ini.

Sebagaimana diketahui, Ruhut Sitompul dari Fraksi Demokrat serta tiga orang Fraksi PDIP yakni Junimart Girsang, Trimedya Panjaitan dan Charles Honoris hadir saat Ahok diperiksa.

Lebih lanjut Sylvi menjelaskan, bahwa keempat anggota DPR tersebut merupakan anggota Komisi III dimana salah satu mitranya adalah kepolisian.

"Patut dicurigai kehadiran mereka saat pemeriksaan Ahok," ujar advokat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Berdasarkan hukum acara sebagaimana KUHAP, tambah Sylvi, yang berhak mendampingi adalah orang yang diberikan surat kuasa dari terperiksa. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya