Mahkamah Agung terus berupaya meningkatkan pemahaman hakim di lingkungan peradilan agama tentang teori dan praktek ekonomi syariah. Salah satu caranya dengan mengirim sejumlah hakim agama ke luar negeri untuk mengasah kemampuan dalam bidang tersebut.
Saat ini sebanyak 39 hakim mengikuti Diklat Hakim Ekonomi Syariah (DHES) di Sekolah Tinggi Peradilan (al-Ma’had al-‘Aly li al-Qadha’/The Higher Judicial Institute), Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibnu Suud, Riyadh, Arab Saudi.
Ke-39 tersebut terdiri dari 1 orang Hakim Tinggi, 7 orang Ketua Pengadilan Agama, 3 orang Wakil Ketua Pengadilan Agama, dan 28 orang Hakim Pengadilan Agama.
Tahun 2016 ini merupakan DHES angkatan IV sejak tahun 2008. Proses DHES angkatan IV ini berlangsung selama 36 hari sejak, mulai 22 Oktober 2016 sampai 26 November 2016 mendatang.
Kegiatan DHES ini dibagi dalam tiga bentuk kegiatan Diklat, yakni kegiatan Diklat tatap muka bersama dengan para Syeikh yang berkompeten pada bidang masing-masing, kunjungan, dan kegiatan mandiri yang terkoordinir.
Peserta Diklat akan menerima materi yang telah dipersiapkan oleh al-Ma’had al-‘Aly li
al-Qadha’, meliputi Hukum Kontrak Ekonomi Syariah Moderen (
Fiqh al-Mu’amalah
al-Mu’ashirah), Teori Pembuktian (
Turuqu al-Itsbat), Pembagian Harta Warisan dan
Peninggalan (
Qismah al-Mawarits wa al-Tirkaat), dan Kajian Kontemporer dalam Hukum Keluarga Islam (
al-Nawazil fi Fiqh al-Usrah) dan lain-lainnya.
Pihak kampus al-Ma’had al-‘Aly li al-Qadha’ juga memfasilitasi peserta Diklat melakukan kunjungan ke beberapa instansi penegakan hukum yang ada di Kerajaan Arab Saudi (
al-Mamlakah al-‘Arabiyah al-Su’udiyah), yakni meliputi al-Mahkamah al-‘Ammah (Pengadilan Umum) yang mengadili perkara kebendaan (
al-qadha’iyah al-maliyah), al-Mahkamah al-Jazaiyah (Pengadilan Pidana), al-Ri’asah al-‘Ammah li al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’ (Lembaga Fatwa), dan Idarah al-Adillah al-Janaiyah (Laboratorium Forensik Kepolisian Arab Saudi) atau setara dengan Bareskrim Polri di Indonesia.
Para peserta Diklat yang dikoordinir oleh Ketua Pengadiln Agama Jakarta Selatan Drs. Uyun Kamiluddin, sebagai Ketua Rombongan (Rais al-Wafdi), juga melakukan kajian
secara mandiri atas putusan-putusan Mahkamah di Arab Saudi, khususnya yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah.
Hasil Diklat Hakim Ekonomi Syariah (DHES) angkatan IV di Riyadh, Arab Saudi, selain akan disampaikan dalam bentuk laporan kegiatan, juga akan disusun dalam sebuah buku yang akan diberi judul: Belajar Ekonomi Syariah di Arab Saudiâ€.
"Kegiatan DHES angkatan IV yang murni dibiayai oleh pihak Kerajaan Arab Saudi," jelas salah seorang peserta yang juga Humas DHES angkatan VI, Abdurrahman Rahim, dalam keterangan persnya.
MA, melaui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), menggenjot kemampuan hakim agama bidang ekonomi syariah seiiring dengan penambahan kompetensi absolut Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah, sesuai dengan Pasal 49 huruf (i) UU 3/2006 tentang Perubahan Atas UU 7/1989 tentang Peradilan Agama.
Upaya Mahkamah Agung RI tersebut di atas sejalan dengan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia yang cukup pesat. Indikasi pertumbuhan tersebut adalah
pertambahan jumlah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah pada Bank Konvensional, asuransi syariah, serta lembaga keuangan syariah lainnya, baik lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan.
Selain menggulirkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, guna meningkatkan pemahaman hakim dalam mengadili sengketa ekonomi syariah, Mahkamah Agung RI juga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam negeri misalnya dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
[zul]