Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Ternyata, Antasari Azhar Masih Trauma Penjara

JUMAT, 11 NOVEMBER 2016 | 02:39 WIB | LAPORAN:

RMOL. Belum bebas murni, membuat Antasari Azhar masih trauma dengan kata penjara. Bahkan, saat salah satu wartawan bertanya menggunakan kata tersebut, Antasari dengan segera memotong.

"Mas, jangan gunakan (kata) 'penjara', (gunakan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas)," sanggah Antasari saat ditemui dikediamannya di perumahan elit Les Belles Maisons, Blok E-10, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/11).

Hampir delapan tahun, tepatnya tujuh tahun enam bulan, mantan Ketua KPK itu mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten.


Segala upaya dilakukannya selama enam tahum dari total masa hukuman di bui yang telah dijalaninya.

"Selama tujuh tahun enam bulan, enam tahunnya saya melakukan perlawanan hukum," ungkap mantan Juru Bicara Kejaksaan Agung itu.

Mulai dari (upaya) banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), telah diupayakannya.

Bahkan, meski telah berupaya keras, tetap saja tidak memberikan sinyalemen positif terkait kasusnya.

"Tapi kan gagal. Karena apa? Saya nggak bisa nyidik (jadi penyidik) sendiri, mutus (memutuskan persidangan) sendiri. Kalau bisa nyidik dan mutus sendiri, lain persoalannya," papar mantan Kajari Jakarta Selatan itu.

Hingga saat ini, Antasari mengaku masih sering terbayang suasana di dalam sel di Lapas saat melihat telepon seluler (ponsel) pribadinya.

Untuk itu, pria berkumis khas tersebut, memilih menenangkan diri untuk menentukan sikap selanjutnya selama tiga bulan ke depan.

"Melihat HP (ponsel) saja, masih terbayang suasana di dalam Lapas. Suasana (kurang stabil) itu harus saya tata. Setelah tiga bulan, baru saya tentukan sikap, mau kemana dan melakukan apa," pungkas pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung tersebut.

Seperti diketahui, usai divonis 18 tahun 2009 lalu, Antasari dinyatakan bebas bersyarat, 10 November 2016.

Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.

Selanjutnya, kakek tiga cucu itu akan menjalani proses tahanan luar dan wajib lapor hingga masa hukumannya berakhir, tahun 2022 mendatang. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya