Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Ternyata, Antasari Azhar Masih Trauma Penjara

JUMAT, 11 NOVEMBER 2016 | 02:39 WIB | LAPORAN:

RMOL. Belum bebas murni, membuat Antasari Azhar masih trauma dengan kata penjara. Bahkan, saat salah satu wartawan bertanya menggunakan kata tersebut, Antasari dengan segera memotong.

"Mas, jangan gunakan (kata) 'penjara', (gunakan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas)," sanggah Antasari saat ditemui dikediamannya di perumahan elit Les Belles Maisons, Blok E-10, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/11).

Hampir delapan tahun, tepatnya tujuh tahun enam bulan, mantan Ketua KPK itu mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten.


Segala upaya dilakukannya selama enam tahum dari total masa hukuman di bui yang telah dijalaninya.

"Selama tujuh tahun enam bulan, enam tahunnya saya melakukan perlawanan hukum," ungkap mantan Juru Bicara Kejaksaan Agung itu.

Mulai dari (upaya) banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), telah diupayakannya.

Bahkan, meski telah berupaya keras, tetap saja tidak memberikan sinyalemen positif terkait kasusnya.

"Tapi kan gagal. Karena apa? Saya nggak bisa nyidik (jadi penyidik) sendiri, mutus (memutuskan persidangan) sendiri. Kalau bisa nyidik dan mutus sendiri, lain persoalannya," papar mantan Kajari Jakarta Selatan itu.

Hingga saat ini, Antasari mengaku masih sering terbayang suasana di dalam sel di Lapas saat melihat telepon seluler (ponsel) pribadinya.

Untuk itu, pria berkumis khas tersebut, memilih menenangkan diri untuk menentukan sikap selanjutnya selama tiga bulan ke depan.

"Melihat HP (ponsel) saja, masih terbayang suasana di dalam Lapas. Suasana (kurang stabil) itu harus saya tata. Setelah tiga bulan, baru saya tentukan sikap, mau kemana dan melakukan apa," pungkas pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung tersebut.

Seperti diketahui, usai divonis 18 tahun 2009 lalu, Antasari dinyatakan bebas bersyarat, 10 November 2016.

Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.

Selanjutnya, kakek tiga cucu itu akan menjalani proses tahanan luar dan wajib lapor hingga masa hukumannya berakhir, tahun 2022 mendatang. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya