Berita

Net

Hukum

Politisi Golkar Ini Dihukum Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 17:09 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.  

Politisi Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar SGD 404 dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Uang suap diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, suap tersebut untuk menyepakati bahwa PT Windhu Tunggal Utama menjadi pelaksana proyek. Adapun program aspirasi tersebut diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/11).

Menurut majelis, perbuatan Budi memenuhi unsur menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir melalui rekan kerjanya di Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi Budi. Untuk hal memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Budi turut merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif. Selain itu melalui tindakannya, proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.

"Sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara," ujar Hakim Franky.

Sedangkan hal yang meringankan, Budi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Budi belum sempat menikmati hasil kejahatan, masih punya tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama di persidangan.

Atas perbuatannya, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara terhadap Budi dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya