Berita

Net

Hukum

Politisi Golkar Ini Dihukum Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 17:09 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.  

Politisi Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar SGD 404 dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Uang suap diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, suap tersebut untuk menyepakati bahwa PT Windhu Tunggal Utama menjadi pelaksana proyek. Adapun program aspirasi tersebut diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/11).

Menurut majelis, perbuatan Budi memenuhi unsur menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir melalui rekan kerjanya di Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi Budi. Untuk hal memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Budi turut merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif. Selain itu melalui tindakannya, proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.

"Sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara," ujar Hakim Franky.

Sedangkan hal yang meringankan, Budi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Budi belum sempat menikmati hasil kejahatan, masih punya tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama di persidangan.

Atas perbuatannya, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara terhadap Budi dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya