Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Antasari Azhar Sudah Tinggalkan Semua Dendam Di Lapas

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 11:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan semua dendam, marah, benci dan kecewa sudah ia ditinggalkan di dalam lapas, dan pulang ke rumah dengan hari yang bersih.

Demikian diungkapkan Antasari saat jumpa pers usai menghirup udara bebas, di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten,  Kamis (10/11).

"Setelah saya merenung, membaca beberapa buku, saya pada kesimpulan adalah, saya sudah ikhlaskan lahir dan bathin apa yang saya jalani. Saya tidak ingin membongkar kasus saya. Saya serahkan kepada Allah SWT, Allah yang menunjukkan keadilan itu. Silahkan Allah hukum lah mereka. Saya sudah menjalani hukum negara, dan hukum akhirat mereka yang menerima. Saya sudah ikhlas," ucap dia.


Antasi mengatakan itu setelah wartawan menyinggung kembali kasus yang membuatnya menjadi terpidana kasus pembunuhan, dan apakah akan membongkarnya, mengingat sikap Antasari selama ini, tetap tidak mengakui terlibat.

"Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena perbutan seperti didakwakan, sekali lagi bukan seperti didakwakan, tapi karena ada putusan," sebut dia.

Namun sebagai orang yang pernah menjadi penegak hukum, jaksa dan pimpinan KPK, Antasari merasa harus taat pada hukum.

"Ada adagium di pengadilan, putusan hakim itu walaupun salah harus dianggap benar. Karena itulah saya masuk, saya tidak ingin bikin kegaduhan," kata suami Ida Laksmiwati ini.

Antasari Azhar yang keluar dari Lapas Kelas 1A Tangerang didampingi Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Arpan Hadi disambut hangat oleh keluarga, kerabat dan rekan sahabat yang sudah menunggu.

Diketahui, Antasari Azhar sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun. Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya