Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Antasari Azhar Sudah Tinggalkan Semua Dendam Di Lapas

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 11:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan semua dendam, marah, benci dan kecewa sudah ia ditinggalkan di dalam lapas, dan pulang ke rumah dengan hari yang bersih.

Demikian diungkapkan Antasari saat jumpa pers usai menghirup udara bebas, di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten,  Kamis (10/11).

"Setelah saya merenung, membaca beberapa buku, saya pada kesimpulan adalah, saya sudah ikhlaskan lahir dan bathin apa yang saya jalani. Saya tidak ingin membongkar kasus saya. Saya serahkan kepada Allah SWT, Allah yang menunjukkan keadilan itu. Silahkan Allah hukum lah mereka. Saya sudah menjalani hukum negara, dan hukum akhirat mereka yang menerima. Saya sudah ikhlas," ucap dia.


Antasi mengatakan itu setelah wartawan menyinggung kembali kasus yang membuatnya menjadi terpidana kasus pembunuhan, dan apakah akan membongkarnya, mengingat sikap Antasari selama ini, tetap tidak mengakui terlibat.

"Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena perbutan seperti didakwakan, sekali lagi bukan seperti didakwakan, tapi karena ada putusan," sebut dia.

Namun sebagai orang yang pernah menjadi penegak hukum, jaksa dan pimpinan KPK, Antasari merasa harus taat pada hukum.

"Ada adagium di pengadilan, putusan hakim itu walaupun salah harus dianggap benar. Karena itulah saya masuk, saya tidak ingin bikin kegaduhan," kata suami Ida Laksmiwati ini.

Antasari Azhar yang keluar dari Lapas Kelas 1A Tangerang didampingi Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Arpan Hadi disambut hangat oleh keluarga, kerabat dan rekan sahabat yang sudah menunggu.

Diketahui, Antasari Azhar sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun. Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya