Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Antasari Azhar Sudah Tinggalkan Semua Dendam Di Lapas

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 11:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan semua dendam, marah, benci dan kecewa sudah ia ditinggalkan di dalam lapas, dan pulang ke rumah dengan hari yang bersih.

Demikian diungkapkan Antasari saat jumpa pers usai menghirup udara bebas, di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten,  Kamis (10/11).

"Setelah saya merenung, membaca beberapa buku, saya pada kesimpulan adalah, saya sudah ikhlaskan lahir dan bathin apa yang saya jalani. Saya tidak ingin membongkar kasus saya. Saya serahkan kepada Allah SWT, Allah yang menunjukkan keadilan itu. Silahkan Allah hukum lah mereka. Saya sudah menjalani hukum negara, dan hukum akhirat mereka yang menerima. Saya sudah ikhlas," ucap dia.


Antasi mengatakan itu setelah wartawan menyinggung kembali kasus yang membuatnya menjadi terpidana kasus pembunuhan, dan apakah akan membongkarnya, mengingat sikap Antasari selama ini, tetap tidak mengakui terlibat.

"Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena perbutan seperti didakwakan, sekali lagi bukan seperti didakwakan, tapi karena ada putusan," sebut dia.

Namun sebagai orang yang pernah menjadi penegak hukum, jaksa dan pimpinan KPK, Antasari merasa harus taat pada hukum.

"Ada adagium di pengadilan, putusan hakim itu walaupun salah harus dianggap benar. Karena itulah saya masuk, saya tidak ingin bikin kegaduhan," kata suami Ida Laksmiwati ini.

Antasari Azhar yang keluar dari Lapas Kelas 1A Tangerang didampingi Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Arpan Hadi disambut hangat oleh keluarga, kerabat dan rekan sahabat yang sudah menunggu.

Diketahui, Antasari Azhar sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun. Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya