Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Antasari Azhar Sudah Tinggalkan Semua Dendam Di Lapas

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 11:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan semua dendam, marah, benci dan kecewa sudah ia ditinggalkan di dalam lapas, dan pulang ke rumah dengan hari yang bersih.

Demikian diungkapkan Antasari saat jumpa pers usai menghirup udara bebas, di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten,  Kamis (10/11).

"Setelah saya merenung, membaca beberapa buku, saya pada kesimpulan adalah, saya sudah ikhlaskan lahir dan bathin apa yang saya jalani. Saya tidak ingin membongkar kasus saya. Saya serahkan kepada Allah SWT, Allah yang menunjukkan keadilan itu. Silahkan Allah hukum lah mereka. Saya sudah menjalani hukum negara, dan hukum akhirat mereka yang menerima. Saya sudah ikhlas," ucap dia.


Antasi mengatakan itu setelah wartawan menyinggung kembali kasus yang membuatnya menjadi terpidana kasus pembunuhan, dan apakah akan membongkarnya, mengingat sikap Antasari selama ini, tetap tidak mengakui terlibat.

"Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena perbutan seperti didakwakan, sekali lagi bukan seperti didakwakan, tapi karena ada putusan," sebut dia.

Namun sebagai orang yang pernah menjadi penegak hukum, jaksa dan pimpinan KPK, Antasari merasa harus taat pada hukum.

"Ada adagium di pengadilan, putusan hakim itu walaupun salah harus dianggap benar. Karena itulah saya masuk, saya tidak ingin bikin kegaduhan," kata suami Ida Laksmiwati ini.

Antasari Azhar yang keluar dari Lapas Kelas 1A Tangerang didampingi Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Arpan Hadi disambut hangat oleh keluarga, kerabat dan rekan sahabat yang sudah menunggu.

Diketahui, Antasari Azhar sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun. Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya