Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Buka Penyelidikan Baru, Targetnya Konsorsium PNRI?

Kasus Korupsi Proyek E-KTP
KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 09:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidikan kasus e-KTPmendapatkan temuan signifikan.

"Bisa dibuka penyelidikan baru. Hasil penyidikan perkara ini menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak lainnya," katanya.

Dalam kasus ini, KPK baru me­netapkan tersangka dari pejabat pemerintah. Yakni Irman, bekas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto, bekas Direktor Pengolahan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.


Lazimnya dalam pengusutan kasus korupsi proyek, KPK juga menjerat dari pihak rekanan pelaksana proyek. Proyek e-KTP yang menelan biaya Rp 5,9 triliun dikerjakan konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

Pimpinan perusahaan-peru­sahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI telah dim­intai keterangan untuk tersangka Irman maupun Sugiharto.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ketika dikonfirmasi war­tawan di Universitas Indonesia (UI) kemarin membenarkan pihaknya membuka penyelidi­kan baru kasus e-KTP.

"Perkara itu sedang dikem­bangkan melalui penyelidi­kan terhadap saksi-saksi," sebutnya.

"Kami mengerjakannya dengan sangat hati-hati tapi cepat dan teliti. Jadi sabar sajalah. Kalau ada tersangka baru pasti ada," katanya.

Namun Laode masih menutup rapat target penyelidikan baru yang dilakukan KPK dalam ka­sus e-KTP ini.

Pernyataan sama disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. "Saya yakin kalau angka (kerugiannya) segitu (2 triliun), tidak mungkin kan cuma dua orang (tersangka) itu. Jadi masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab," kata Agus di Jakarta, Selasa (8/11).

Sama seperti Laode, Agus belum mau membeberkan pihak-pihak yang turut diseret bertang­gung jawab dalam kasus ini

"Karena itu, secara bertahap kita menelusuri, mengembang­kan, mencari alat bukti untuk pihak-pihak yang lain. Kalau Anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yang diun­dang (diperiksa KPK). Itu dalam rangka (pengembangan) itu," sebut Agus.

Selain memeriksa pimpinan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, ada beberapa pihak swast yang juga dipanggil KPK. Yakni Country Manager Commercial and Public Sektor dari PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Sofran Irchakni, Business Development Manager PT HP Indonesia Berman Jandry Hutasoit dan Tunggul Baskoro, bekas Sales Director PT Oracle Indonesia dimintai kesaksian.

Menurut Yuyuk, pemanggilan pihak swasta itu untuk mengumpulkan keterangan mengenai pelaksanaan tender proyek e-KTP yang akhirnya dimenang­kan konsorsium PNRI.

"Sekarang masih pemeriksaansaksi. Memerlukan bukti-bukti untuk menentukan apakah bukti itu bisa untuk menetapkan ter­sangka baru," kata Yuyuk.

Kilas Balik
Harga Penawaran Lebih Rendah, Konsorsium Telkom Tersingkir

Bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin menuding bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengarahkan Konsorsium PNRI agar menjadi pemenang proyek pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011â€"2012.

"Mendagri (Gamawan) mengarahkan konsorsium itu yang menang," ujar Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (19/10).

Nazaruddin menjelaskan, pengarahan Konsorsium PNRI sebagai pemenang tender telah dirancang sejak awal proyek e-KTP diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Konsorsium PNRI terdiri dari PT Sucofindo Persero, PT LEN Industri Persero, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Anthaputra. "Soal penetapan pemenang diusulkan ke panitia (oleh Gamawan)," ujarnya.

Untuk diketahui, Konsorsium PNRI berhasil terpilih men­jadi pemenang tender paket pengadaan proyek e-KTP.

Konsorsium PNRI mengaju­kan penawaran Rp 5,8 triliun. Padahal, nilai penawaran terse­but lebih tinggi dibandingkan dengan dua konsorsium lain, yaitu konsorsium Telkom Rp 4,7 triliun dan konsorsium Solusindo Rp 4,9 triliun.

Nazaruddin juga kembali membeberkan soal adanya per­temuan antara Gamawan dengan sejumlah anggota Komisi II DPR kala itu.

Ia mengungkapkan, pertemuan yang diduga untuk membahas skenario korupsi proyek e-KTP dilakukan di restoran Nippon Kan yang berada di Hotel Sultan, Jakarta. Selain soal keterlibatan Gamawan, Nazaruddin juga me­nyampaikan peran bekas Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP.

Ia menyebut, Agus merestui agar proyek e-KTP dijalankan dengan sistem anggaran tahun jamak (mul­tiyears). Padahal, pengajuan sistem multiyears dalam proyek e-KTP sempat ditolak Menkeu sebelum­nya Sri Mulyani Indrawati.

"Pada intinya proyek e-KTP ini kalau Menkeu (Agus) tidak menandatangani surat multi­years itu maka proyek tidak jalan," ujarnya.

Dua bekas menteri yang na­manya disebut Nazaruddin telah dipanggil KPK. Usai diperiksa KPK, 12 Oktober lalu, Gamawan mengaku tak tahu jika ada kebo­coran anggaran proyek e-KTP.

Menurut Gamawan, saat men­jabat Mendagri dirinya dua kali meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit pelaksanaan tender proyek ini.

Permintaan audit itu disampai­kan sebelum dan sesudah pelaksa­naan tender. Ia tak tahu bagaimana hasil audit setelah pelaksanaan proyek. Ia berdalih, saat itu su­dah lengser dari jabatannya.

Ia membantah tudingan Nazaruddin dirinya dan keluarg­anya ikut kecipratan duit proyek e-KTP "Saya terima atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia (Nazaruddin) saya laporkan ke Polda," ujar Gamawan.

Sementara Agus Martowardojo mengakui ketika menjabat Menteri Keuangan periode 2010-2013 menyetujui anggaran tahun jamak (multiyears) proyek e-KTP karena ada usulan dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun mengenai penggunaan anggaran itu adalah tanggung jawab Kemendagri. Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya