Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidikan kasus e-KTPmendapatkan temuan signifikan.
"Bisa dibuka penyelidikan baru. Hasil penyidikan perkara ini menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak lainnya," katanya.
Dalam kasus ini, KPK baru meÂnetapkan tersangka dari pejabat pemerintah. Yakni Irman, bekas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto, bekas Direktor Pengolahan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Lazimnya dalam pengusutan kasus korupsi proyek, KPK juga menjerat dari pihak rekanan pelaksana proyek. Proyek e-KTP yang menelan biaya Rp 5,9 triliun dikerjakan konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
Pimpinan perusahaan-peruÂsahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI telah dimÂintai keterangan untuk tersangka Irman maupun Sugiharto.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ketika dikonfirmasi warÂtawan di Universitas Indonesia (UI) kemarin membenarkan pihaknya membuka penyelidiÂkan baru kasus e-KTP.
"Perkara itu sedang dikemÂbangkan melalui penyelidiÂkan terhadap saksi-saksi," sebutnya.
"Kami mengerjakannya dengan sangat hati-hati tapi cepat dan teliti. Jadi sabar sajalah. Kalau ada tersangka baru pasti ada," katanya.
Namun Laode masih menutup rapat target penyelidikan baru yang dilakukan KPK dalam kaÂsus e-KTP ini.
Pernyataan sama disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. "Saya yakin kalau angka (kerugiannya) segitu (2 triliun), tidak mungkin kan cuma dua orang (tersangka) itu. Jadi masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab," kata Agus di Jakarta, Selasa (8/11).
Sama seperti Laode, Agus belum mau membeberkan pihak-pihak yang turut diseret bertangÂgung jawab dalam kasus ini
"Karena itu, secara bertahap kita menelusuri, mengembangÂkan, mencari alat bukti untuk pihak-pihak yang lain. Kalau Anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yang diunÂdang (diperiksa KPK). Itu dalam rangka (pengembangan) itu," sebut Agus.
Selain memeriksa pimpinan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, ada beberapa pihak swast yang juga dipanggil KPK. Yakni Country
Manager Commercial and Public Sektor dari PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Sofran Irchakni, Business Development Manager PT HP Indonesia Berman Jandry Hutasoit dan Tunggul Baskoro, bekas Sales Director PT Oracle Indonesia dimintai kesaksian.
Menurut Yuyuk, pemanggilan pihak swasta itu untuk mengumpulkan keterangan mengenai pelaksanaan tender proyek e-KTP yang akhirnya dimenangÂkan konsorsium PNRI.
"Sekarang masih pemeriksaansaksi. Memerlukan bukti-bukti untuk menentukan apakah bukti itu bisa untuk menetapkan terÂsangka baru," kata Yuyuk.
Kilas Balik
Harga Penawaran Lebih Rendah, Konsorsium Telkom Tersingkir
Bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin menuding bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengarahkan Konsorsium PNRI agar menjadi pemenang proyek pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011â€"2012.
"Mendagri (Gamawan) mengarahkan konsorsium itu yang menang," ujar Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (19/10).
Nazaruddin menjelaskan, pengarahan Konsorsium PNRI sebagai pemenang tender telah dirancang sejak awal proyek e-KTP diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsorsium PNRI terdiri dari PT Sucofindo Persero, PT LEN Industri Persero, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Anthaputra. "Soal penetapan pemenang diusulkan ke panitia (oleh Gamawan)," ujarnya.
Untuk diketahui, Konsorsium PNRI berhasil terpilih menÂjadi pemenang tender paket pengadaan proyek e-KTP.
Konsorsium PNRI mengajuÂkan penawaran Rp 5,8 triliun. Padahal, nilai penawaran terseÂbut lebih tinggi dibandingkan dengan dua konsorsium lain, yaitu konsorsium Telkom Rp 4,7 triliun dan konsorsium Solusindo Rp 4,9 triliun.
Nazaruddin juga kembali membeberkan soal adanya perÂtemuan antara Gamawan dengan sejumlah anggota Komisi II DPR kala itu.
Ia mengungkapkan, pertemuan yang diduga untuk membahas skenario korupsi proyek e-KTP dilakukan di restoran Nippon Kan yang berada di Hotel Sultan, Jakarta. Selain soal keterlibatan Gamawan, Nazaruddin juga meÂnyampaikan peran bekas Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP.
Ia menyebut, Agus merestui agar proyek e-KTP dijalankan dengan sistem anggaran tahun jamak (mulÂtiyears). Padahal, pengajuan sistem multiyears dalam proyek e-KTP sempat ditolak Menkeu sebelumÂnya Sri Mulyani Indrawati.
"Pada intinya proyek e-KTP ini kalau Menkeu (Agus) tidak menandatangani surat multiÂyears itu maka proyek tidak jalan," ujarnya.
Dua bekas menteri yang naÂmanya disebut Nazaruddin telah dipanggil KPK. Usai diperiksa KPK, 12 Oktober lalu, Gamawan mengaku tak tahu jika ada keboÂcoran anggaran proyek e-KTP.
Menurut Gamawan, saat menÂjabat Mendagri dirinya dua kali meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit pelaksanaan tender proyek ini.
Permintaan audit itu disampaiÂkan sebelum dan sesudah pelaksaÂnaan tender. Ia tak tahu bagaimana hasil audit setelah pelaksanaan proyek. Ia berdalih, saat itu suÂdah lengser dari jabatannya.
Ia membantah tudingan Nazaruddin dirinya dan keluargÂanya ikut kecipratan duit proyek e-KTP "Saya terima atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia (Nazaruddin) saya laporkan ke Polda," ujar Gamawan.
Sementara Agus Martowardojo mengakui ketika menjabat Menteri Keuangan periode 2010-2013 menyetujui anggaran tahun jamak (multiyears) proyek e-KTP karena ada usulan dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun mengenai penggunaan anggaran itu adalah tanggung jawab Kemendagri. Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP. ***