Upaya menurunkan harga gas industri mengalami kemajuan positif. Jajaran menteri ekonomi memutusÂkan menurunkan harga gas untuk 3 sektor industri, yaitu industri baja, pupuk, dan petrokimia.
Keputusan itu diambil daÂlam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, kemarin.
Hadir dalam rapat itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, MenÂteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, penuÂrunan harga gas untuk indusÂtri petrokimia yang paling siap dilakukan. Besarannya akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
"Di Perpres kan dibilang maksimum 6 dolar ASper MMBTU di
plant gate. Ya sudah begitu saja. Detailnya lagi dibahas, untuk petroÂkimia sudah selesai," ungkap Jonan.
Bagaimana dengan harga gas untuk baja dan pupuk? Jonan mengaku, masih ada hambatan yang harus diseleÂsaikan. Antara lain masalah formulasi harga gas dari KonÂtraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
"Pupuk belum selesai dibahas, tapi itu hanya minoriÂtas kok. Sebentar lagi seleÂsai. Prinsipnya, kami akan upayakan 1 Januari 2017, semua industri di dalam Perpres semaksimal mungkin bisa mendapat penurunan harga," tegasnya.
Dirjen Migas KementeÂrian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menerangkan, beÂberapa PJBG bagi industri pupuk yang masih belum menemukan formulasi yang tepat. Antara lain, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Petrokimia Gresik.
Sebagai informasi, gas bagi PIM disediakan dari blok NSO yang dioperatori PT Pertamina Hulu Energi NSO dengan kontrak PJBG yang berlaku dari tahun 2014 hingga 2018. Volume yang dialokasikan sebesar 55 MMSCFD denÂgan harga 7,25 dolar AS per MMBTU.
Sementara itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi gas sebesar 65 MMSCFD dari Kangean Energy Indonesia Ltd. Kontrak PJBG memiliki periode 2012-2020 seharga 5,8 dolar AS per MMBTU.
"Pupuk sudah ada formula, ada yang belum. Kayak di Pupuk Kalimantan Timur sudah bisa pakai formula," terang Wirat.
Kemudian soal pembenÂtukan tim diterangkan MenÂteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Menurutnya, tim tersebut dibentuk untuk memÂbahas penurunan harga gas untuk tujuh sektor lainnya. Yaitu, Industri Oleokimia, Industri Keramik, Industri Kaca, Industri Ban dan Sarung Tangan Karet, Industri Pulp dan Kertas, Industri Makanan dan Minuman, serta Industri Tekstil dan Alas Kaki.
"Tim kecil akan rapat samÂpai dengan 7 hari atau 10 hari untuk memformulasikan terÂhadap masing-masing sektor. Juga untuk melihat dari segi regulasi baik di hulu,
mainÂstream dan
plant gate," terang Airlangga.
Tim kecil tersebut, lanjut Airlangga, akan beranggoÂtakan Dirjen dari KementeÂrian Perindustrian, Dirjen dari Kementerian ESDM, Deputi Menteri BUMN, dan jajaran Kementerian Keuangan.
Airlangga menerangkan, 3 sektor yang telah mendaÂpatkan kepastian penurunan harga, diprioritaskan pemerintah karena memiliki poÂtensi pembangunan hilir yang tinggi. Sehingga diharapkan dapat menambah pemasukan negara. ***