Berita

Hukum

KPK Memperpanjang Masa Penahanan Bupati Kebumen

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 02:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Hartoyo, tersangka pemberi suap Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kebumen, Hartoyo bakal merasakan dinginnya selama 40 hari ke depan.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan bagi Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan.

‎‎"Perpanjangan penahanan HTY (Hartoyo) terhitung sejak 10 November hingga 19 Desember 2016," terang dia melalui pesan singkat, Rabu (9/11).

‎Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka Pada 21 Oktober lalu, dirinya diduga memberi suap kepada Yudhy Tri Hartanto selaku Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Sigit Widodo selaku PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen.

Uang suap tersebut diduga untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Seiring dengan penetapan tersangka, Hartoyo langsung ditahan oleh KPK.

Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Yudhi dan Sigit, di beberapa tempat di Kebumen, Jawa Tengah Sabtu (15/10/2016).

Selain itu, KPK mengamankan empat orang lain yang masih berstatus saksi, yaitu Ketua fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kebumen Andi Pandowo dan Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim. Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.

Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar. Namun, kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta. Pada OTT, KPK mengamankan uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya