Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Direksi CKRA Dilaporkan ke OJK dan Polisi

RABU, 09 NOVEMBER 2016 | 16:32 WIB | LAPORAN:

Direksi PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Kalimantan Tengah dengan dugaan penggelapan, manipulasi akuntansi dan menyesatkan investor.

"Direktur Utama CKRA, Boelio Muliadi, kami gugat juga di Pengadilan Negeri Palangkaraya, berkaitan dengan dua perusahaan tambang zirconium, PT Takaras Inti Lestari (TIL) dan PT Murui Jaya Perdana (MJP)," jelas pengacara, Jefferson Dau di Jakarta, Rabu (9/11).

Jefferson menuturkan, CKRA telah membuat telah laporan akuisisi TIL dan MJP kepada otoritas bursa tahun 2014. Padahal, CKRA sama sekali belum membayar untuk sah menguasai 55 persen saham TIL-MJP. Para pemegang saham TIL dan MJB telah didorong Boelio Muliadi dan Harun Abidin untuk menandatangani perjanjian tukar-menukar saham (swap).


Untuk menguasai 55 persen saham TIL-MJP, dibayar dengan 330 juta lembar saham CKRA. Dari 330 juta lembar saham CKRA, papar Jefferson, 165 juta lembar untuk pemegang saham TIL-MJP dan 165 juta lembar untuk Harun Abidin.

Sesuai perjanjian, Harun Abidin harus membayar 165 juta lembar saham CKRA kepada pemegang saham TIL-MJP berupa lima perusahaan tambang.

"Namun sampai sekarang  Boelio belum melaksanakan kewajiban, dan kelima perusahaan yang digunakan Harun Abidin untuk membayar TIL-MJP, ternyata bukan miliknya. TIL-MJP benar-benar menjadi korban," kata Jeffrson.

CKRA kemudian membuat rekayasa akuntansi yang menyesatkan, yaitu dengan meningkatkan modal TIL, yang menyebabkan pemegang saham lama harus membayar pajak akibat peningkatan modal bohong-bohongan.

"Praktik curang yang dilakukan Boelio Muliadi dan Harun Abidin, yang juga dibantu oleh dua Direktur CKRA Argo Trinandityo dan Dexter Sjarif Putra, kami laporkan ke Polda Kalteng, dan juga akan kami laporkan ke Kapolri," tegas Jefferson.

Untuk diketahui, imbuh Jefferson, pemegang saham MJP telah mengambil langkah taktis.

"Mereka berhasil mengantongi perjanjian tukar-menukar 55 persen saham TIL, tetapi hal itu tidak sah, karena hingga kini klien kami belum menerima pembayaran berupa 165 juta lembar saham CKRA. Jadi CKRA telah membohongi OJK dan investor," tutur Jefferson.

Menurut Jefferson, kecurangan yang dilakukan direksi CKRA, telah mengganggu kinerja pasar saham, merusak kepentingan investor publik dan citra internasional Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kami berharap penyelidikan mendalam oleh OJK, kemudian mengumumkan hasil penyelidikan kepada pemegang saham dan publik,” kata Jefferson.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya