Berita

Ahok/Net

Hukum

Gelar Perkara Terbuka Di Kasus Ahok Tidak Diharamkan

RABU, 09 NOVEMBER 2016 | 11:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gelar perkara secara terbuka yang akan dilakukan oleh Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok bisa dijadikan suatu terobosan baru bagi proses penyelidikan atau penyidikan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi dalam keterangan resminya, Rabu (9/11).

Saat ini beberapa peneliti ataupun pengamat maupun politisi berpendapat bahwa gelar perkara secara terbuka tidak memiliki dasar hukum, bahkan dianggap melanggar asas due process of law. Menurut Jeppri pendapat itu sangatlah keliru, sebab gelar perkara adalah merupakan bagian dari satu kesatuan proses yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah kasus dan sekaligus menjadi ruang klarifikasi bagi pelapor dan terlapor serta masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam kasus tersebut.


Jelas Jeppri, gelar perkara bisa dilakukan dalam tahap penyelidikan, karena penyelidikan merupakan tindakan tahap permulaan bagi penyidikan dan merupakan salah satu cara dan bersifat kehati-hatian dalam penyidikan. Sebab dari gelar perkara ini lah nantinya dapat ditentukan apakah pernyataan Ahok yang dituduhkan pelapor merupakan tindak pidana penistaan agama atau bukan dikupas secara objektif dan jelas, dengan meminta pandangan beberapa ahli agar penyidik menetapkan status hukum seseorang tidak berdasarkan intervensi pimpinan maupun tekanan dari pihak-pihak lainnya.

"Gelar perkara ini kan juga pertimbangannya jelas sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 69 huruf (b) juncto Pasal 71 ayat 2 huruf (b), yakni kasus yang menjadi perhatian publik secara luas. Walaupun tidak diatur dan disebutkan dalam pasal tersebut gelar perkara secara terbuka bukan berarti tidak boleh dilakukan. Dalam hukum ada asas legalitas, yang pada prinsipnya jika dilakukan bukanlah pelanggaran atau diharamkan kecuali ada ketentuan dan peraturan yang melarangnya," sebutnya.

Jeppri menyatakan, jika kita cermati sebenarnya gelar perkara terbuka ini adalah merupakan jawaban dari kepolisian untuk memenuhi tuntutan para pihak yang menginginkan kasus ini segera diproses semenjak dilaporkan ke Polisi pada 7 Oktober. Dan pada 10 Oktober, Ahok menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menjelaskan tidak ada maksud melecehkan agama Islam atau apapun. Agar menghindari polemik yang berkepanjangan atas inisiatif sendiri Ahok pada 24 Oktober mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan sebagai bentuk klarifikasi soal ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51.

Akan tetapi pada 4 November terjadi demonstrasi besar-besaran untuk mendesak kembali dan menuntut agar proses hukum Ahok segera diselesaikan dengan segala ancaman yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Lalu yang menjadi pertanyaan, kenapa ada kelompok-kelompok dan politisi yang kader partainya ikut menuntut penyelesaian segera terhadap kasus Ahok ini justeru menolak untuk digelar perkara secara terbuka. Menurut Jeppri ini aneh, apakah mereka juga beranggapan bukti-bukti yang diajukan pelapor sangat lemah sehingga takut digelar secara terbuka di hadapan publik, atau sengaja ingin memanfaatkan kasus ini semata demi kepentingan politik pihak tertentu.

"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung Bapak Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang cepat merespon untuk menyelesaikan kasus tuduhan penistaan agama ini, agar meminimalisir ruang politisasi kasus ini dari kepentingan kepentingan politik yang tak bertanggung jawab," ujar Jeppri.

Ia menambahkan, karena kasus tuduhan penistaan agama ini luar biasa menjadi perhatian publik, maka sudah sewajarnya dan sebaiknya polri melakukan gelar perkara yang tidak biasa, yakni gelar perkara secara terbuka agar publik dapat menilai kasus ini. Dan disisi lain momentum ini juga dapat digunakan untuk memperlihatkan bahwa Polri akuntabel, profesional, modern, terpercaya sehingga dapat menghindari tuduhan negatif dikemudian hari.

"Dan saya mengingatkan kembali kepada semua pihak agar menghormati bagian proses hukum ini. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum alias echtstaat bukan negara main hukum sendiri," demikian Jeppri. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya