Berita

Hukum

TAMI Akan Lakukan Praperadilan Kasus Penangkapan Aktivis HMI

RABU, 09 NOVEMBER 2016 | 08:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penetapan tersangka terhadap lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam kasus kericuhan demonstrasi Aksi 4 November, dinilai tidak prosedural. Tim Advokasi Muslim Indonesia (TAMI) yang menangani kasus ini akan mengambil langkah hukum untuk mempraperadilankan Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka tersebut.

"Kita akan coba menempuh upaya praperadilan terhadap penetapan status tersangka ini," ujar Koordinator TAMI, M. Syukur Mandar, Rabu (8/11), seperti dikabarkan RMOL Jakarta.

Dia mengatakan, upaya praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka terhadap kelimanya karena tidak memenuhi unsur.


"Nah nanti kita lihat di praperadilan apakah alat bukti itu memenuhi unsur atau tidak, memenuhi syarat atau tidak sebagai bukti permulaan untuk ditetapkan sebagai tersangka, memenuhi tidak," lanjut Syukur Mandar.

Polisi sendiri menegaskan telah memiliki cukup unsur dalam menetapkan tersangka terhadap para kader HMI tersebut. Polisi memiliki bukti-bukti diantaranya rekaman video dan foto pada saat demo 4 November berlangsung.

"Ya itu kan kewenangan polisi, kita tidak mempersoalkan itu, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia punya alat bukti atau tidak, itu kan harus pengadilan," ungkapnya.

"Kalau yang diambil adalah gambar dan video, saya kira kan banyak orang jadi bermasalah, yang terupload kan banyak orang yang terprovoksi dan bermasalah, termasuk juga penembakan yang bersumber dari siapa," tambah Syukur Mandar.

Menurutnya, upaya penangkapan terhadap kelimanya tidak wajar dan prosedural. Menurutnya, polisi tidak perlu melakukan penangkapan selama masih bisa dilakukan upaya pemanggilan.

"Tidak wajar, pertama tidak prosedural, kalau dia dipersangkakan melakukan suatu tindak pidana saya kira yang dilakukan upaya pemanggilan secara preventif dulu. Panggilan kalau dia tidak datang atau menghadiri panggilan baru dilakukan penangkapan secara paksa," lanjutnya.

Penangkapan kelima kader HMI ini mengagetkan PB HMI. Apalagi, jelas Syukur Mandar, penangkapan dilakukan oleh puluhan aparat polisi. "Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan langsunh tiba tiba ditangkap kan itu membuat kita merasa tidak seperti biasa, apalagi penangkapan itu dilakukan dengan jumlah personel yang begitu banyak. Dan ada ancaman, ada tekanan, ada presure. Yang menangkap Sekjen itu ada sekitar 30 orang," urainya.

Syukur Mandar juga menyayangkan upaya penangkapan yang menurutnya itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. "Mereka menangkap Sekjen itu datang ke kantor PB HMI di Manggarai dan lucunya surat penangkapan itu tidak diserahkan ke kelurga yang disangkakan. Nah ini yang disayangkan, kita pun tidak ditinggalkan surat penangkapnnya," tandasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya