Berita

Hukum

TAMI Akan Lakukan Praperadilan Kasus Penangkapan Aktivis HMI

RABU, 09 NOVEMBER 2016 | 08:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penetapan tersangka terhadap lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam kasus kericuhan demonstrasi Aksi 4 November, dinilai tidak prosedural. Tim Advokasi Muslim Indonesia (TAMI) yang menangani kasus ini akan mengambil langkah hukum untuk mempraperadilankan Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka tersebut.

"Kita akan coba menempuh upaya praperadilan terhadap penetapan status tersangka ini," ujar Koordinator TAMI, M. Syukur Mandar, Rabu (8/11), seperti dikabarkan RMOL Jakarta.

Dia mengatakan, upaya praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka terhadap kelimanya karena tidak memenuhi unsur.


"Nah nanti kita lihat di praperadilan apakah alat bukti itu memenuhi unsur atau tidak, memenuhi syarat atau tidak sebagai bukti permulaan untuk ditetapkan sebagai tersangka, memenuhi tidak," lanjut Syukur Mandar.

Polisi sendiri menegaskan telah memiliki cukup unsur dalam menetapkan tersangka terhadap para kader HMI tersebut. Polisi memiliki bukti-bukti diantaranya rekaman video dan foto pada saat demo 4 November berlangsung.

"Ya itu kan kewenangan polisi, kita tidak mempersoalkan itu, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia punya alat bukti atau tidak, itu kan harus pengadilan," ungkapnya.

"Kalau yang diambil adalah gambar dan video, saya kira kan banyak orang jadi bermasalah, yang terupload kan banyak orang yang terprovoksi dan bermasalah, termasuk juga penembakan yang bersumber dari siapa," tambah Syukur Mandar.

Menurutnya, upaya penangkapan terhadap kelimanya tidak wajar dan prosedural. Menurutnya, polisi tidak perlu melakukan penangkapan selama masih bisa dilakukan upaya pemanggilan.

"Tidak wajar, pertama tidak prosedural, kalau dia dipersangkakan melakukan suatu tindak pidana saya kira yang dilakukan upaya pemanggilan secara preventif dulu. Panggilan kalau dia tidak datang atau menghadiri panggilan baru dilakukan penangkapan secara paksa," lanjutnya.

Penangkapan kelima kader HMI ini mengagetkan PB HMI. Apalagi, jelas Syukur Mandar, penangkapan dilakukan oleh puluhan aparat polisi. "Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan langsunh tiba tiba ditangkap kan itu membuat kita merasa tidak seperti biasa, apalagi penangkapan itu dilakukan dengan jumlah personel yang begitu banyak. Dan ada ancaman, ada tekanan, ada presure. Yang menangkap Sekjen itu ada sekitar 30 orang," urainya.

Syukur Mandar juga menyayangkan upaya penangkapan yang menurutnya itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. "Mereka menangkap Sekjen itu datang ke kantor PB HMI di Manggarai dan lucunya surat penangkapan itu tidak diserahkan ke kelurga yang disangkakan. Nah ini yang disayangkan, kita pun tidak ditinggalkan surat penangkapnnya," tandasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya