Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pasutri Ini Didakwa Menyuap Irman Gusman Rp 100 Juta

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 17:27 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan suap Rp 100 juta kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Pemberian uang dimaksud sebagai hadiah atas rekomendasi Irman dalam mengalokasikan gula impor milik Perum Bulog ke Provinsi Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.

"Terdakwa satu Xaveriandy Sutanto bersama-sama dengan terdakwa dua Memi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi sesuatu berupa uang Rp 100 juta kepada PNS atau penyelenggara negara, yaitu kepada Irman Gusman selaku ketua DPD," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/11).


Jaksa menjelaskan, awalnya pada 30 Juni 2015, Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumbar sebanyak 3.000 ton. Namun permohonan pembelian tidak direspon.

Karena tidak direspon, Memi menemui Irman Gusman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar C-3 Nomor 8, Jakarta pada 21 Juli 2016. Pertemuan tersebut guna meminta Irman dapat mengupayakan perusahaan milik Memi dapat membeli gula impor Bulog yang akan didistribusikan di Sumbar.

"Irman bersedia dan meminta fee Rp 300 per kilogram atas gula impor yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya," ujar Jaksa.

Setelah itu, perusahaan Memi mendapat gula dari Perum Bulog sesuai permintaan. Untuk menyikapi hal tersebut, Memi kembali meminta Irman untuk bertemu. Irman menyambut dengan meminta Memi dan suaminya Sutanto bertemu kembali di rumah dinas. Pertemuan tersebut dijanjikan pada 16 September.

"Setelah memperoleh jawaban dari Irman, selanjutnya terdakwa dua Memi meminta karyawannya yang bernama Sukri untuk mengambil uang sebesar Rp 100 juta. Kemudian untuk menghindari pemeriksaan bandara, terdakwa satu Xaveriandy Sutanto menghubungi Willy Hamdry Sutanto yang berada di Jakarta untuk menerima transfer uang sebesar Rp 100 juta ke Rekening Willy," jelas Jaksa.

Sesampainya di Jakarta, Memi dan Sutanto menyambangi kediaman Irman sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pertemuan, keduanya memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman.

Atas perbuatannya, Xaveriandy dan Memi diancam pidana sebagaimana Pasal 5 huruf (b) dan Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.‎‎

‎Mengenai dakwaan ini, Sutanto dan Memi sepakat tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan dilanjutkan dengan langsung masuk tahap pembuktian yakni beragenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Rencananya akan ada 10 hingga 15 saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa KPK. [wah]  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya