Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pasutri Ini Didakwa Menyuap Irman Gusman Rp 100 Juta

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 17:27 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan suap Rp 100 juta kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Pemberian uang dimaksud sebagai hadiah atas rekomendasi Irman dalam mengalokasikan gula impor milik Perum Bulog ke Provinsi Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.

"Terdakwa satu Xaveriandy Sutanto bersama-sama dengan terdakwa dua Memi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi sesuatu berupa uang Rp 100 juta kepada PNS atau penyelenggara negara, yaitu kepada Irman Gusman selaku ketua DPD," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/11).


Jaksa menjelaskan, awalnya pada 30 Juni 2015, Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumbar sebanyak 3.000 ton. Namun permohonan pembelian tidak direspon.

Karena tidak direspon, Memi menemui Irman Gusman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar C-3 Nomor 8, Jakarta pada 21 Juli 2016. Pertemuan tersebut guna meminta Irman dapat mengupayakan perusahaan milik Memi dapat membeli gula impor Bulog yang akan didistribusikan di Sumbar.

"Irman bersedia dan meminta fee Rp 300 per kilogram atas gula impor yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya," ujar Jaksa.

Setelah itu, perusahaan Memi mendapat gula dari Perum Bulog sesuai permintaan. Untuk menyikapi hal tersebut, Memi kembali meminta Irman untuk bertemu. Irman menyambut dengan meminta Memi dan suaminya Sutanto bertemu kembali di rumah dinas. Pertemuan tersebut dijanjikan pada 16 September.

"Setelah memperoleh jawaban dari Irman, selanjutnya terdakwa dua Memi meminta karyawannya yang bernama Sukri untuk mengambil uang sebesar Rp 100 juta. Kemudian untuk menghindari pemeriksaan bandara, terdakwa satu Xaveriandy Sutanto menghubungi Willy Hamdry Sutanto yang berada di Jakarta untuk menerima transfer uang sebesar Rp 100 juta ke Rekening Willy," jelas Jaksa.

Sesampainya di Jakarta, Memi dan Sutanto menyambangi kediaman Irman sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pertemuan, keduanya memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman.

Atas perbuatannya, Xaveriandy dan Memi diancam pidana sebagaimana Pasal 5 huruf (b) dan Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.‎‎

‎Mengenai dakwaan ini, Sutanto dan Memi sepakat tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan dilanjutkan dengan langsung masuk tahap pembuktian yakni beragenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Rencananya akan ada 10 hingga 15 saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa KPK. [wah]  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya