Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Tidak Terima, Irman Gusman Ajukan Nota Keberatan Dakwaan Jaksa

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 16:41 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Irman menjelaskan, pihaknya lebih dulu mempelajari materi dakwaan sebagai bahan eksepsi yang diajukan pekan depan. Menurutnya, perlu fakta jelas apakah dakwaan jaksa KPK benar-benar terbukti atau tidak dalam persidangan. Meski demikian, Yusril masih enggan menanggapi materi pokok yang disampaikan jaksa penuntut.

"Nanti akan kami buktikan di persidangan benar atau tidaknya. Kami berusaha maksimal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik pada Pak Irman," kata Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Selasa (8/11).


Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Irman disebut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriady Sutanto dan istrinya Memi. Uang diduga untuk memanfaatkan jabatannya mempengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti terkait alokasi gula Bulog di Provinsi Sumatera Barat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Irman Gusman didakwa melanggar Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Adapun ancaman penjara dalam pasal tersebut ialah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya