Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Tidak Terima, Irman Gusman Ajukan Nota Keberatan Dakwaan Jaksa

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 16:41 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Irman menjelaskan, pihaknya lebih dulu mempelajari materi dakwaan sebagai bahan eksepsi yang diajukan pekan depan. Menurutnya, perlu fakta jelas apakah dakwaan jaksa KPK benar-benar terbukti atau tidak dalam persidangan. Meski demikian, Yusril masih enggan menanggapi materi pokok yang disampaikan jaksa penuntut.

"Nanti akan kami buktikan di persidangan benar atau tidaknya. Kami berusaha maksimal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik pada Pak Irman," kata Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Selasa (8/11).


Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Irman disebut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriady Sutanto dan istrinya Memi. Uang diduga untuk memanfaatkan jabatannya mempengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti terkait alokasi gula Bulog di Provinsi Sumatera Barat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Irman Gusman didakwa melanggar Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Adapun ancaman penjara dalam pasal tersebut ialah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya