Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PEL) berinisial F ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Terminal Petikemas Surabaya. Tersangka kemudian dijebloskan ke tahanan.
"Tersangka sudah kami tahan. Untuk sementara waktu kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya kemarin.
Agung mengungkapkan, peÂnyidik menyita uang Rp 250 juta dari tangan F. "Diduga, F ikut menerima setoran hasil pungli Rp 120 juta setiap bulannya," sebutnya.
Tersangka F ditengarai sebagai pendiri PT Akara Multi Karya (AMK). Perusahaan rekanan itu yang mengawasi proses bongÂkar muat barang di Terminal Petikemas Surabaya.
Dalam operasi pemberantasan pungli di Terminal Petikemas Surabaya, polisi menangkap tangan Agusto Hutapea, Direktur PT AMK.
Selanjutnya, polisi meringÂkus Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Rahmat Satria. Ruang kerÂjanya juga digeledah.
Keduanya kemudian ditetapÂkan sebagai tersangka pelaku pungli dan telah ditahan.
"Yang sudah terbukti secara kasat mata adalah menarik dana Rp 500 ribu per kontainer. Bila tidak mau membayar, kontainÂer ditahan, tidak boleh keluar pelabuhan," ungkap Agung.
Meski sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Agung menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Pihak lain yang diduga kecipratan duit pungli bakal diusut.
"Praktik pungli itu sudah berjalan cukup lama. Jadi bukan mustahil, aliran dana hasil pungli tersebut diterima juga oleh pihak lain di luar ketiga tersangka. Ini sedang kami tindaklanjuti," lanjutnya.
Untuk itu, polisi menggeleÂdah ruang F di kantor PT PEL di Pelabuhan Benoa, Denpasar Bali. PT PEL adalah anak peÂrusahaan Pelindo III yang menÂgoperasikan terminal LNG di Pelabuhan Benoa.
"Kami mencari data-data penÂdukung lain yang dapat memÂperkuat penyidikan. Termasuk melacak dugaan keterlibatan pihak lainnya," kata Agung.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita uang Rp 19 miliar yang diduga dari hasil pungli. Yakni uang tunai Rp 4,75 miliar. "Sisanya, tersimpan di 17 rekenÂing. Rekeningnya sudah diblokir kepolisian," kata Agung.
Para pemegang rekening bakal diusut karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. "Nanti hasil penyidikannya akan diumumkan," ujar Agung.
Terminal Petikemas Surabaya dikelola perusahaan bernama sama. PT Terminal Petikemas Surabaya adalah anak perusaÂhaan Pelindo III.
PT AMK ditunjuk sebagai pemeriksa kontainer impor di terminal ini. Perusahaan swasta itu terlibat dalam proses buka dan tutup segel kontainer, serta pemeriksaan karantina termasuk salah satunya fumigasi.
Kontainer menjalani pemerÂiksaan karantina setelah surat-suratnya dinyatakan lengkap. Pungutan diambil saat mengecek satu atau dua kontainer saja, dari keseluruhan kontainer milik importir.
PT AMK memaksa importir mengeluarkan biaya ekstra Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per kontainer. Diperkirakan, dalam sebulan uang pungli yang diraup Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar.
Kilas Balik
Ruang Kerja Direktur Pelindo III Dig
Rahmat Satria ditetapkan seÂbagai tersangka kasus pungli di Terminal Petikemas Surabaya. Ia menjabat Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III sejak Mei 2014.
Pengangkatan sebagai direksi Pelindo III lewat Surat Keputusan Menteri BUMN tentang No: SK-103/MBU/2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III.
Rahmat yang kelahiran Makassar 29 Desember 1959, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (2005 â€" 2013) dan Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya (2013 â€" 2014).
Rahmat adalah sarjana akunÂtansi dari Universitas Hasanudin Makassar tahun angkatan 1985. Dia sempat melanjutkan pendidikan pasca sarjana di STIEIPWI Jakarta jurusan Magister Manajemen Keuangan tahun 1999.
Total kekayaan Rahmat di Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2010 mencapai Rp 4.658.432.785. Di antaranya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di lima kota berÂbeda senilai Rp 1.486.238.066.
Harta lainnya adalah benda bergerak seperti mobil Toyota Avanza, Honda Jazz, dan sepeda motor merek Honda senilai Rp 296 juta. Dia juga melaporkan aset berupa benda bergerak lainÂnya senilai Rp 90 juta.
Rahmat juga melaporkan keÂpada KPK memiliki kekayaan berupa surat berharga terdiri dari 14 surat berharga dengan tahun investasi 2008-2010 senilai Rp 1.962.092.500. Selebihnya, memiliki aset berbentuk giro dan setara kas lainnya senilai Rp 751.102.219.
Saat operasi tangkap tangan pemberantasan pungli di Terminal Petikemas Surabaya, polisi mendapati uang Rp 600 juta di ruang kerja Rahmat.
Pungli di Terminal Petikemas Surabaya. dilakukan Agusto Hutapea, Direktur PT Akara Multi Karya (AMK). Agusto lantas menyetor hasil pungli kepada Rahmat.
Direktur Utama PT Pelindo III, Orias Petrus Moedak menÂgatakan, kasus yang menjerat bawahannya berkaitan dengan kerja sama anak usaha Pelindo III, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dengan PT Ankara Multi Karya. ***