Berita

Ilustrasi/Net

Properti

Bank BTN Bogor Kongkalikong dengan Pengembang Tipu Pembeli Rumah?

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 02:26 WIB | LAPORAN:

Warga komplek Perumahan Grand Mutiara Naggerang mencoba mencari titik terang atas permasalahan mereka dengan pengembang. Sebab masih ada beberapa pembeli yang rumahnya tak kunjung jadi, bahkan ada juga rumah sudah dihuni namun tak ada bersertifikat.

Koordinator warga Andi Triatna mengatakan, telah mengirimkan dua kali somasi kepada PT Pratama Mega Konstruksindo‎. Harapannya Abdullah Sany selaku direktur dapat memberikan penjelasan mengenai status perumahan yang selama tiga bulan terakhir tidak ada pekerjaan.

"Somasi pertama kami kirimkan pada tanggal 25 Oktober 2016 kepada Abdullah Sany selaku Direktur PT Pratama Mega Konstruksindo. Kami kirimkan ke kantor mereka yang beralamat di Jalan Kartini No 80, Pancoranmas, Depok," katanya di Nanggerang, Tajurhalang, Senin (7/11).

Karena tidak mendapatkan tanggapan positif, akhirnya warga yang tergabung dalam grup Whatapps memutuskan mengganti alamat pengiriman somasi kedua. Tujuannya agar bapak tiga orang putri tersebut mau untuk menyelesaikan pembangunan rumah dan sertifikat milik mereka.

Andi mengungkapkan, somasi kedua dikirimkan ke kediaman dan rumah mertua dari Abdullah Sany pada tanggal 31 Oktober 2016. Kedua surat tersebut diterima dengan baik oleh pihak keluarga yang tinggal Kalibata Utara, sedangkan somasi yang ditujukan ke rumahnya, ‎Jalan Kalibata Utara 5 Blok C 10 RT 07/02.

"Surat somasi sudah diterima sama ibu mertua, tapi sayangnya rumah Abdullah Sany kosong jadi kami selipkan ke rumah dan kami juga serahkan kepada pihak RT dan Satpam yang berada di komplek perumahan itu," terangnya.

Rencana surat somasi ketiga akan kembali dikirimkan pekan depan‎ dengan harapan pihak kembang memiliki etikat baik. Namun jika tidak ada tindakan lebih lanjut maka warga yang sudah tergabung sebanyak 15 orang ini akan melanjutkan kasus ke Bareskrim Polda Metro Jaya.

"Kami juga akan mengirimkan bukti somasi ke Bank BTN cabang Bogor. Jadi kami bisa mendapatkan informasi mengenai keberadaan Abdullah Sany lebih luas. Tapi kalau gak ada etikat baik, berdasarkan keputusan bersama akan kami bawa ke pihak berwenang," tutup Andi.

Sebelumnya, keinginan Fikri Faqih (28), seorang pekerja media memiliki hunian sederhana setelah menikah harus kandas di tangan pengembang nakal.

Bapak beranak satu tersebut butuh berbulan-bulan untuk memburu griya dengan harga sesuai kantong hingga akhirnya tertarik membeli rumah seharga Rp 140 juta di Grand Mutiara, Nanggerang, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. PT Pratama Mega Kontruksindo selaku pengembang menjanjikan rumah subsidi pemerintah tipe 36/72 itu bakal tuntas dalam enam bulan.

"Sepanjang nggak ada masalah dengan pembiayaan bank," kata Faqih menirukan ucapan pihak pengembang, pekan lalu.

Dia kemudian menyerahkan semua berkas yang diperlukan dan membayar uang muka puluhan juta pada April 2016. Seharusnya, rumah yang diidamkannya sudah terbangun pada September lalu.

"Tapi, nasib saya masih terkatung-katung karena pengembang hilang dan tidak dapat dihubungi," katanya.

"Saya sudah memenuhi kewajiban saya untuk menyerahkan berkas, uang muka serta booking fee. Setidaknya sudah lebih dari Rp 30 juta saya keluarkan."

Menurut Faqih, ada sebanyak 15 orang bernasib serupa dengannya. Mereka rata-rata sudah membayar uang muka. Bahkan, ada yang sudah membeli rumah secara tunai.

"Kami pun bikin grup WhatsApp."

Sepanjang percapakapan, Faqih mengetahui sudah ada tiga orang mencoba konfirmasi ke Bank Tabungan Negara cabang Bogor. Berdasarkan keterangan petugas bank, pengembang sebenarnya sudah memasukkan berkas semua calon pemilik rumah ke institusinya.

Anehnya, pengembang kemudian mencabut berkas usai wawancara dengan petugas bank. "Alasannya nggak tahu apa," kata faqih.

Alhasil, akad antara pihak bank dan pembeli pun tak terjadi. Sehingga, bank merasa tak perlu bertanggung jawab atas raibnya uang konsumen.

"Kami juga jadi tahu bahwa pengembang itu punya pengacara, tapi bank tak mau membeberkannya," katanya. "Kami akan mencari tahu, setelah itu akan mengirim somasi dua kali dan menempuh jalur hukum."

Celakanya, kantor Pratama Mega Konstruksindo tak jelas keberadaannya. Berdasarkan informasi terdapat di salah satu portal online lowongan kerja, pada Juni 2015, kantor pengembang tersebut beralamat di Jalan Raya kartini (Raya Citayam) Ruko No 80, Pancoran Mas-Depok.

Namun, setelah ditelusuri, ternyata hanya toko alumunium. Tak ada kantor pengembang yang dimaksud, bahkan di sekitar alamat tersebut. Direktur PT Pratama Mega Kontruksindo, Abdullah Sany saat dihubungi telepon genggamnya mati, sempat aktif tetapi tak diangkat.

"Dua tahun sudah menjadi toko itu, bukan kantor," kata Andi, pemilik warung bakso di samping toko alumunium. [sam]

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya