Berita

Ahok/Net

Hukum

Soal Gelar Perkara Ahok, PDIP Minta Hormati Niat Polisi

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Perdebatan terjadi jika Mabes Polri tidak boleh melakukan gelar perkara terbuka dalam memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai bahwa tidak ada keharusan gelar perkara kasus Ahok dilaksanakan secara terbuka atau terbuka.

"Tidak ada keharusan. Tapi bagaimana pun harus dihormati niat baik polisi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/11).


Terkait pernyataan banyak pihak bahwa Ahok benar-benar melakukan penistaan agama, menurutnya tidak boleh ada penghukuman di awal sebelum ada keputusan hukum.

"Kita tak boleh menghakimi orang sebelum ada proses hukum. Kalau itu yang terjadi berarti kita menempatkan Indonesia negara berdasarkan hukum," ujar Masinton.

Ditanya bagaimana masyarakat bisa mempercayai hukum ditegakkan terhadapn Ahok berjalan benar dan adil, sementara Ahok dianggap bersalah dan menistakan agama. Masinton mengatakan kalaupun pada akhirnya Ahok dinyatakan tidak bersalah maka masih ada proses hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Untuk itu, dirinya meminta seluruh masyarakat untuk menyaksikan gelar perkara proses hukum Ahok yang digelar.

"Selain bisa memberi pemahaman kepada masyarakat karena banyak ahli yang dihadirkan. Sidang dilaksanakan terbuka agar kasus Ahok tidak menjadi bara dalam sekam, dan proses hukum bisa dilihat oleh masyarakat dan bisa menilainya sendiri dengan perspektif masing-masing," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya