Berita

Luthfie Hakim/Net

Publika

Gelar Perkara Terbuka Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 08:37 WIB

DI berbagai media diberitakan bahwa polisi akan melakukan gelar perkara secara terbuka. Ada beberapa catatan yang bagi saya perlu diperhatikan dalam gelar perkara terbuka ini.

Pertama, potensi trial by the press, dengan dilakukan gelar perkara secara terbuka, jika nanti saksi dan ahli keterangannya lebih menguatkan tuduhan bahwa Ahok telah melakukan delik penistaan agama (Islam), maka kesimpulan yang dihasilkan dari gelar perkara terbuka itu dapat langsung menjadi "vonis bersalah" bagi ahok ala trial by the press.

Masyarakat akan sulit menerima bila kelak Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan Ahok tidak bersalah, apalagi bila saksi dan ahli yang memberikan keterangan dalam gelar perkara terbuka ternyata ketika di ruang sidang memberikan keterangan yang berbeda. Padahal keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (vide: pasal 185 ayat (1) KUHAP).


Masyarakat bisa menganggap persidangan telah direkayasa.

Kedua, potensi memicu distrust, sebaliknya dengan dilakukan gelar perkara terbuka apabila keterangan saksi/ahli cenderung melemahkan tuduhan Ahok telah melakukan penistaan agama (Islam), maka kesimpulan yang dihasilkan dari gelar perkara terbuka-sesuatu yang sangat tidak lazim dalam proses penyidikan-itu bahkan keseluruhan rencana dan prosesnya akan tampak seperti parodi yang tidak lucu, membangkitkan distrust meluas di masyarakat akan ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh aparat kepolisian ataupun penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang (abuse of power) untuk melepaskan seseorang dari jerat hukum, bahkan pusat pemerintahan dapat terkesan melakukan "obstruction of justice" dengan berbagai dalih, yang muaranya dapat memicu gelombang Aksi Bela Al-Qur'an jilid III.

Bila itu yang terjadi, maka bersiaplah menghadapi tsunami politik tingkat tinggi di negeri ini.

Itulah pedang bermata dua dari rencana gelar perkara terbuka. [***]


M. Luthfie Hakim, S.H, M.H
Komisi Kumdang MUI | Bendahara GNPF MUI

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya