Berita

Politik

Kode Inisiatif: Ada 23 Pasal Inkonstitusional Dalam RUU Pemilu Versi Pemerintah

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 13:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu kepada DPR RI pada 21 Oktober lalu.

RUU yang diserahkan itu merupakan gabungan dari empat UU sekaligus, yaitu UU Pemda, UU Pemilihan Legislatif, UU Pemilihan Presiden, dan UU Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari enam buku dengan 534 pasal.

Dari RUU yang tengah digodok Pansus di DPR itu, Kode Inisiatif mencermati ada sebanyak 23 pasal krusial yang melanggar ‎konstitusi. Pencermatan itu atas hasil penelitian yang dilakukan secara kuantitatif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari 2003 hingga 2016, khususnya terkait tiga UU, yaitu UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggara Pemilu.


"Ada 111 putusan MK tentang Kepemiluan, 24 putusan di antaranya mengabulkan permohonan. Amar yang mengabulkan permohonan ini kemudian berdampak pada penafsiran konstitusional terhadap ketentuan (pasal) di RUU Penyelenggara Pemilu," ujar peneliti Kode Inisiatif, Adellina Syahda, dalam konferensi pers di Kedai Kopi Deli, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

Untuk itu, Adel meminta agar RUU yang sedang dibahas mengacu pada apa yang sudah diputuskan MK karena putusan MK adalah sama dengan perintah konstitusi.

Sementara itu, Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, menilai pasal-pasal krusial yang ditemukan pihaknya dalam pembahasan RUU Pemilu akan berdampak pelanggaran terhadap konstitusi ini jika terus dibiarkan.

"Kalaupun tetap dipaksakan justru potensial dibatalkan oleh MK. Kondisi ini tentu tidak akan menguntungkan terhadap penataan grand design kepemiluan," ungkapnya.

Sebanyak 23 pasal inkonstitusional yang terdapat dalam UU tersebut dapat dikelompokkan menjadi sembilan isu besar, yaitu tentang penyelenggara, syarat calon, sistem pemilu, keterwakilan perempuan, syarat parpol dalam pengajuan capres/cawapres, larangan kampanye di masa tenang, ketentuan sanksi kampanye, waktu pemilu susulan, dan mengenai putusan DKPP terkait etika penyelenggara pemilu.

"Untuk itu Kode Inisiatif mendesak agar Pansus RUU Pemilu mengoreksi setiap ketentuan pasal yang bertentangan dengan putusan MK dan yang berpotensi melanggar UUD 1945," pungkas Veri. [ald]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya