Haryadi Budi Kuncoro (kemeja kotak) saat ditangkap. Ferialdy Noerlan baju orange saat ditangkap/Net
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan dijemput penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Keduanya kini dijebloskan ke tahanan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya mengungkapkan, berkas perkarakasus mobile crane sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Haryadi dan Ferialdy pun dijemput untuk proses pelimpahanperkara tahap dua hari ini. "Tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Agung," kata jenderal bintang satu itu.
Agung mengungkapkan, Haryadi dijemput penyidik ketika berada di lapangan golf Gading Mas Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara Ferialdy tengahmain golf di Emeralda Club Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Ferialdy disatroni penyidik ketika berada di tengah lapangan golf. Bekas Direktur Teknik dan Operasi Pelindo IIitu mengenaÂkan pakaian yang biasa dikenaÂkan untuk main golf: t-shirt polo oranye, topi oranye dan celana pendek putih. Sepatu dan kaos kaki yang membungkus kakinya juga berwarna putih.
Sementara Haryadi, Senior Manager Peralatan Pelindo IIdiÂjemput di halaman tempat main golf. Adik bekas komisioner KPK Bambang Widjojanto itu mengenakan kemeja tangan pendek kotak-kotak biru dan celana warna gelap. Ia menyanÂdang tas selempang.
Agung mengatakan penjemÂputan Ferialdy dan Haryadi di tempat golf hanyalah kebetulan. Sejak pagi kemarin, penyidik mencari keberadaan kedua terÂsangka. Penyidik sempat menyaÂtroni kediaman kedua tersangka sempat disatroni. Namun orang yang dicari tak ada.
Berbekal informasi yang diperoleh, penyidik menemui kedua tersangka di tempat main golf yang berbeda. Haryadi dan Ferialdy tak melakukan perlawaÂnan ketika hendak dibawa.
Menurut Agung, setelah dijemÂput kedua tersangka menjalani pemeriksaan dan menandatanganidokumen administrasi peÂlimpahan perkara hingga senja. Keduanya kemudian ditahan.
Pengadaan 10 unit mobile crane yang dilakukan Pelindo IIdiduga merugikan negara Rp 45,6 miliar. Haryadi dan Ferialdy bolak-balik diperiksa Bareskrim sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Agung, penyidikan kasus ini butuh waktu lama karena pihaknya perlu meminta keterangan dari perusahaan Cina supplier mobile crane. Bareskrim menjalin kerja sama dengan otoÂritas Cina untuk memeriksa saksi rekanan Pelindo IIitu.
Pemeriksaan terhadap rekaÂnan asal negeri tirai bambu ini guna melengkapi berkas perkara Ferialdy maupun Haryadi.
"Selain itu ada beberapa peÂtunjuk jaksa yang perlu dilengÂkapi penyidik," sebut Agung.
Direktur Pelindo III Disel Kemarin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim juga menaÂhan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Rahmat Satria dan Direktur PT Akara Multi Karya, Agusto Hutapea.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan, kedua terÂsangka diduga bekerjasama melakukan pungli pemeriksaan peti kemas di Tanjung Perak.
Penyidik yang tergabung daÂlam Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli menyita uang Rp 600 juta. Penyidik juga memblokir rekening tersangka yang berisi dana Rp 10 miliar.
"Diduga (uang) itu berkaitan dengan pungli yang mereka lakukan," kata Boy Rafli.
Kilas Balik
Adik BW Juga Bolak-balik Diperiksa Terkait Kasus QCCC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo IItahun 2010.
Haryadi dimintai keteranganÂnya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Haryadi yang juga sebagai penanggungjawab Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia sebelumnya telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK.
Adik bekas komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) itu menjabat sebagai senior manager peralatan Pelindo II saat pengadaan QCC tersebut. Ia mulai menjabat sejak September 2009.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK meÂnetap RJ Lino selaku direkturutama Pelindo II sebagai terÂsangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka ini dilakuÂkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Lino diduga telah melakuÂkan perbuatan perlawanan huÂkum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperÂkaya diri sendiri dan korporasi. Hal itu lantaran Lino disebut-sebut menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd. dalam proyek tersebut.
Internal Pelindo sejatinya telah mengingatkan penunjukan langsung itu cenderung berÂmasalah. Terlebih, barang yang diajukan HDHM dinilai tidak sesuai sfesifikasi teknis, hanya berstandar Tiongkok. Sehingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku.
Lino diduga merugikan keuangannegara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun. ***