Berita

Foto/Net

Bisnis

Kepastian Regulasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 04:40 WIB | LAPORAN:

. Tantangan terbesar berinvestasi di Indonesia terletak pada regulasi yang tidak bisa diprediksi. Akibatnya, pelaku usaha kesulitan melakukan perencanaan usaha.

Demikian yang mengemuka dalam Seminar Nasional bertema "Paket Kebijakan Ekonomi dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional" yang diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia atau KMI bersama Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (2/11).

Seminar menghadirkan pembicara antara lain Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindra Wardhana, Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dan  Deputi Bidang Pengendalian dan Pengawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis.


Terkait hal itu, Danang Girindra berharap agar Pemerintah berupaya keras memberantas penyakit inkonsistensi dan ketidaksinkronan antarlembaga negara, baik di pusat maupun daerah.

"Sehingga bisa memberikan kepastian regulasi bagi para pelaku usaha sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dia mencontohkan, di tengah upaya pemerintah melakukan deregulasi berbagai kebijakan untuk menyehatkan iklim investasi di Indonesia, muncul Undang-undang (UU) No.33/2014 tentang jaminan produk halal yang mensyaratkan semua produk harus mendapatkan sertifikasi halal.

"Harus melakukan sertifikasi halal untuk segala macam produk tentu saja menambah beban bagi dunia usaha juga. Inilah salah satu bentuk inskonsistensi regulasi yang ada di Indonesia," ujarnya.

Menurut Danang lagi, kalau pemerintah menginginkan terjadinya reindustrialisasi dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi para investor dalam dan luar negeri, semestinya menerapkan regulasi yang konsisten mendukung perbaikan iklim investasi.

"Pasalnya, dalam melakukan perencanaan usaha, para pelaku bisnis melakukan perhitungan hingga 20 tahun ke depan," tambahnya seraya mengungkapkan bahwa kementerian dan lembaga dalam jajaran pemerintahanlah yang menampilkan citra inkonsistensi pemerintah.

Dia mencontohkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mencabut regulasi tentang izin gangguan (hinder ordonantie/HO). Namun, pada praktiknya di daerah pinggiran Jakarta, izin tersebut masih ditagih oleh pemerintah daerah setempat.

"Izin ke BKPM cuma tiga jam tapi untuk mendapatkan persyaratan yang hendak dibawa ke BKPM itu lamanya minta ampun. Tanpa HO, usaha tidak bisa dijalankan," tutur bekas Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini.

Kesempatan sama, Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, membaiknya peringkat kemudahan berusaha atau ease on doing business Indonesia dari 106 ke 91 belum menunjukkan dampak positif dari deregulasi kebijakan pemerintah.

Alasannya menurut dia, survei yang dilakukan oleh Bank Dunia itu hanya dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Karenanya, semua pihak diingatkan untuk tidak larut dalam euforia perbaikan data makro ekonomi semata.

"Tapi harus menukik lebih dalam untuk melihat indikator kesejahteraan masyarakat seperti konsumsi yang rendah serta penyerapan lapangan kerja yang juga rendah dan daya saing yang saat ini turun," pungkasnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya