Berita

Arcandra Tahar/Net

Bisnis

Ide Arcandra Tahar Wujudkan Kemakmuran Rakyat

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Wacana yang diangkat oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar terkait revisi UU Migas dapat dukungan.

Mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Profesor Mukhtasor sepakat bahwa UU Migas yang baru memang harus memperkuat National Oil Company (NOC) alias BUMN perminyakan.

"Dengan menjadikan fungsi SKK Migas berada di bawah pengelolaan Pertamina, maka akan terjadi konsolidasi ekonomi, sehingga amanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, akan bisa diwujudkan lebih baik,” kata Mukhtasor dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (2/11).


Mukhtasor menambahkan, wacana mengenai menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, adalah pilihan setengah matang. Sebab, lanjut guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut, BUMN Khusus tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut harus dimaknai secara utuh dan tidak bisa hanya melihat konteks ‘dikuasai oleh negara, namun juga harus ‘dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Jika menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, maka amanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak akan terjadi,” sambungnya.

Mukhtasor menilai, pembentukan BUMN Khusus akan membuat pengelolaan cadangan migas dilakukan secara terpisah oleh beberapa BUMN. Kondisi demikian akan menghambat sinergi dan konsolidasi BUMN untuk memaksimalkan leverage di bidang keuangan untuk memperbesar kemampuan investasi dan pembangunan infrastruktur.

Contohnya Malaysia yang sukses melakukan konsolidasi melalui Petronas. Seluruh cadangan migas, lanjutnya, dikuasakan kepada Petronas sehingga memiliki leverage keuangan secara korporasi yang lebih bagus, sehingga meningkatkan kepercayaan pihak pendanaan. "Jika Pertamina diberi kepercayaan seperti Petronas, maka kemampuan melakukan investasi menjadi lebih besar, keuntungan menjadi lebih besar, dan kontrobusi bagi negara juga lebih besar," jelasnya.

Arcandra Tahar pernah menyatakan, UU Migas yang baru harus memperkuat National Oil Company (NOC) alias BUMN perminyakan. Ada kemungkinan bahwa peran SKK Migas akan menjadi tugas unit di bawah Pertamina.

Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya akan berpindah ke Pertamina. Dengan begitu, leverage keuangan Pertamina bisa lebih kuat, bisa berinvestasi lebih gesit untuk melakukan eksplorasi migas, membangun infrastruktur-infrastruktur migas, dan sebagainya.

"Masalah aset, bisa kita monetisasi sebagai leverage. Sementara ini aset atau cadangan migas kita dikelola oleh SKK Migas yang bukan lembaga bisnis. Sekarang bagaimana agar aset-aset ini bisa kita manfaatkan agar NOC kita kuat,” ujar Arcandra.

Penguatan NOC ini, sambungnya, bertujuan untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Arcandra ingin Pertamina bisa kuat seperti Saudi Aramco di Arab Saudi, Petrobras di Brasil, atau Petronas di Malaysia.

"Saya berpendapat, coba kita lihat kontribusi NOC terhadap produksi nasional. Saudi Aramco kontribusinya terhadap produksi nasional di atas 95 persen. Statoil, Petrobras juga di atas 80 persen, Petronas di atas 50 persen. Kalau UU Migas kita mengarah pada kedaulatan energi, berapa kontribusi Pertamina terhadap produksi nasional? Sekarang sekitar 24 persen. Padahal penguasaan cadangan hanya 15 persen. Adalah sebuah keharusan untuk memperkuat NOC kalau kita mau bicara tentang kedaulatan energi. Sekarang kita sepakat mau memperkuat NOC? Kalau iya, maka pertanyaan mengenai seperti apa nantinya SKK Migas kita sudah punya koridor,” jelas Arcandra. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya