Berita

Foto: Net

Bisnis

PLN: Cuma Pengusaha Gurem Yang Minta Jaminan 10 Persen Turun

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Independent Power Producer (IPP/Produsen Listrik Swasta) lokal, yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), meminta PT PLN mengubah aturan syarat Project Development Account alias uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk IPP yang memenangkan tender pembangkit di program 35 ribu MW.

IPP lokal ingin diberi kemudahan. Syarat dana jaminan 10 persen dinilai menghambat mereka untuk ikut berperan besar dalam proyek 35 ribu MW. Usulan mereka, sebaiknya dana jaminan diturunkan menjadi 1 persen saja khusus untuk IPP lokal.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru untuk mengakomodasi IPP lokal.


Rencananya, IPP lokal yang ikut tender pembangkit dengan kapasitas di bawah 100 MW boleh membayar uang jaminan hanya 5 persen. Tapi setelah itu harus mencapai tahap financial close(penuntasan pendanaan) dalam waktu 6 bulan setelah menang lelang.

"Sedang kita kaji, boleh untuk proyek yang kecil-kecil di bawah 100 MW, kita bantu. Oke boleh dana jaminan lima persen, tapi syaratnya nggak lagi 12 bulan untuk financial close, enam bulan sudah harus financial close, nggak ada perpanjangan satu bulan seperti biasanya. Kalau nggak begitu, dia nggak kelar setahun kan yang rugi PLN," kata Sofyan.

Dia menambahkan, uang jaminan tak bisa diturunkan menjadi hanya 1 persen seperti keinginan APLSI. Dana jaminan dibuat tinggi untuk mencegah kontraktor 'abal-abal' tak bermodal ikut lelang proyek 35 ribu MW. Dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial IPP.

Dengan adanya uang jaminan, IPP tentu rugi sendiri kalau tak membangun pembangkit karena uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang. Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.

"Bisa untuk apa itu satu persen? Kan saya sudah cerita alasannya, mungkin kamu pikir benar juga ini si Sofyan. Jangan sampai pengusaha kita cuma jadi ahli jual-beli kontrak. Nanti kita bikin aturannya segera lah," cetusnya.

Menurutnya, cuma IPP tak bermodal yang memprotes syarat uang jaminan 10 persen itu.

"Yang banyak bicara itu pengusaha yang gurem, yang nggak punya uang sama sekali, modalnya nggak sampai dengkul, mata kaki juga nggak sampai kayaknya," tukasnya.

Sejauh ini, syarat dana jaminan 10 persen berhasil menghilangkan praktek jual-beli izin yang biasa dilakukan pemenang lelang pada masa lalu. "Insya Allah sudah nggak ada," tutupnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya