Berita

Agus Martowardojo/Net

X-Files

Agus Marto: Fitnah Kalau Saya Terima Aliran Dana

Diperiksa KPK Selama 9 Jam
RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo diperiksa KPK selama 9 jam. Agus dicecar pertanyaan mengenai persetujuan anggaran proyek e-KTP
triliunan rupiah yang disetujuinya ketika menjabat Menteri Keuangan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaanterhadap Agus untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus e-KTP sekaligus.

Yakni tersangka Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan tersangka Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Informasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.


Lantaran itu, menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Agus berlangsung lama. Agus yang mengenakan batik motif merah baru keluar dari gedung KPKmalam hari. "Ada 18 pertanyaan yang diajukan pada saya tadi," kata Agus.

Agus pun menjelaskan menge­nai kontrak proyek e-KTP yang harus mendapat persetujuan di­rinya selaku Menteri Keuangan. Pasalnya, kontraknya multiyears atau tahun jamak.

"Kontrak tahun jamak itu adalah memang kewenangan Menkeu untuk memutuskan multiyears contract," akunya.

Menurut dia, kontrak dibuat multiyears jika pengguna anggaranmerasa proyek tidak bisa selesai dalam waktu setahun. "Jadi dia (pengguna anggaran) mengajukan multiyears contract dan mengajukan ke Menkeu," jelas Agus.

Setelah menerima pengajuan kontrak multiyears, Menkeu akan melakukan melakukan evaluasi dengan masukan teknis dari ke­menterian atau lembaga terkait.

"Kemudian kementerian yang minta multiyears itu harus meya­kini bahwa selama kontrak berlangsung akan menyediakan anggaran dan bahkan ada tanda tangan surat tanggung jawab mutlak bahwa selama periode kontrak akan disiapkan angga­rannya," lanjutnya.

Agus pun menyinggung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02 Tahun 2010 mengenai kontrak tahun jamak (multiyears) itu.

Menurut dia, pelaksanaan kontrak multiyears itu adalahtanggung jawab kementerianyang mengajukan. Dalam proyek e-KTP ini, yang bertanggung jawab adalah Kemendagri.

"Karena setelah disetujui multiyears baru dilakukan pengadaan, tender, pengikatan, pembayaran," sebutnya.

Agus melanjutkan, meski Menteri Keuangan menyetujui kontrak multiyears, tak berarti juga menyetujui proses pengadaan yang dilakukan kementerian. "Kementerian pengguna anggaran bertanggungjawab formal dan materil dalam pelaksanaan anggaran," tandas­nya lagi.

Jadi Kementerian Keuangan hanya bertanggung jawab ter­hadap proses permintaan pen­ganggaran, pengujian, serta pencatatan penganggaran. Sedangkan dalam pengadaan e-KTP, yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawabannya adalah Kemendagri.

Bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut Agus ikut memuluskan proyek e-KTP yang menelan anggaran hingga Rp 5,8 triliun.

Nazaruddin mengatakan ang­garan pengadaan proyek e-KTP multiyears ini tidak akan ber­jalan tanpa persetujuan Agus.

Nazaruddin menyebutkan, proyek e-KTP multiyears sempat ditolak Menteri Keuangan sebe­lumnya, Sri Mulyani. Namun akhirnya proyek itu disetujui di era Agus.

Ia mengungkapkan ada per­temuan-pertemuan yang dilaku­kan Agus untuk melancarkan penganggaran proyek e-KTP.

Agus menampik tudingan itu. "Kalau betul Nazar menga­takan saya menerima fee atau menerima aliran dana, saya menyampaikan itu fitnah dan bohong besar," kata bekas direktur utama Bank Mandiri itu.

Kilas Balik
Sibuk Rapat Dengan DPR, Minta Pemeriksaan Diundur

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mangkir diperiksa KPK pada 25 Oktober lalu. Bekas Menteri Keuangan itu berdalih ada rapat dengan DPR sehingga tak bisa datang ke KPK kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, Agus mengirim pemberitahuan ke KPK tidak bisa hadir karena sedang rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Senayan.

Penyidik pun menjadwalkanulang pemeriksaan terhadap Agus. "Sudah dilayangkan panggilan lagi," kata Priharsa. Pemeriksaan terhadap Agus dijad­walkan pada Selasa, 1 November mendatang.

Sebelumnya, KPK telah me­manggil Agus untuk diperiksa pada Selasa, 18 Oktober 2016. Namun dia tak datang. Dalihnya, belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

Penyidik komisi antirasuah punmelayangkan surat panggilankedua agar Agus hadir di KPK pada Selasa, 25 Oktober 2016. Namun dia juga tak datang.

Menurut Priharsa, Agus di­panggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Pemeriksaan terhadap Agus karena kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan periode 2010-2013. Di eranya, program e-KTP mulai dianggarkan. "Bagaimana proses pengajuan hingga pencairan anggaran proyek," katanya.

Agus juga akan ditanya alasan anggaran proyek e-KTP sekitar Rp 6 triliun dijadikan multiyears atau tahun jamak. "Semua hal akan digali, dikembangkan un­tuk dijadikan alat bukti kasus ini," kata Priharsa.

Pada hari itu, KPK juga memanggil sejumlah pihak untukdiperiksa dalam kasus e-KTP untuk tersangka Irman. Mereka ialah Nur Efendi (Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo), Agus Eko Priadi (staf Perum Percetakan Negara RI), Husni Fahmi, (staf Pustekinfokom BPPT), Drajat Wisnu Setyawan (Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri), Chairul Dwi Sapta (staf Kemendagri) serta dua staf Direktorat Pengelolaan Informasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Tujuh saksi memenuhi panggilan. Satu saksi mangkir," ungkap Priharsa.

Dari para saksi itu, penyidik ingin menggali mengenai mengenai pelaksanaan tender proyek e-KTP dan peran mereka dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan konsorsium PNRI.

"Apakah proyek senilai Rp 6 triliun itu dilaksanakan secara transparan. Apa saja hal-hal yang dilakukan oleh sejumlah saksi dalam mendukung pelaksanaan proyek ini," kata Priharsa.

Konsorsium PNRI yang meng­garap proyek ini terdiri dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN(Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra (SAP).

Dalam proyek ini, PNRI mengerjakan pencetakan 40 persen blanko e-KTP dan personalisasi. Sisanya dikerjakan PT SAP.

PT Sucofindo (persero) melak­sanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis. Sedangkan PT LEN menyediakan perang­kat keras pendeteksi sidik jari (auto fingerprint system/AFIS). Sementara PT Quadra Solution menyediakan perangkat keras dan lunaknya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya