Berita

Agus Martowardojo/Net

X-Files

Agus Marto: Fitnah Kalau Saya Terima Aliran Dana

Diperiksa KPK Selama 9 Jam
RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo diperiksa KPK selama 9 jam. Agus dicecar pertanyaan mengenai persetujuan anggaran proyek e-KTP
triliunan rupiah yang disetujuinya ketika menjabat Menteri Keuangan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaanterhadap Agus untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus e-KTP sekaligus.

Yakni tersangka Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan tersangka Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Informasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.


Lantaran itu, menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Agus berlangsung lama. Agus yang mengenakan batik motif merah baru keluar dari gedung KPKmalam hari. "Ada 18 pertanyaan yang diajukan pada saya tadi," kata Agus.

Agus pun menjelaskan menge­nai kontrak proyek e-KTP yang harus mendapat persetujuan di­rinya selaku Menteri Keuangan. Pasalnya, kontraknya multiyears atau tahun jamak.

"Kontrak tahun jamak itu adalah memang kewenangan Menkeu untuk memutuskan multiyears contract," akunya.

Menurut dia, kontrak dibuat multiyears jika pengguna anggaranmerasa proyek tidak bisa selesai dalam waktu setahun. "Jadi dia (pengguna anggaran) mengajukan multiyears contract dan mengajukan ke Menkeu," jelas Agus.

Setelah menerima pengajuan kontrak multiyears, Menkeu akan melakukan melakukan evaluasi dengan masukan teknis dari ke­menterian atau lembaga terkait.

"Kemudian kementerian yang minta multiyears itu harus meya­kini bahwa selama kontrak berlangsung akan menyediakan anggaran dan bahkan ada tanda tangan surat tanggung jawab mutlak bahwa selama periode kontrak akan disiapkan angga­rannya," lanjutnya.

Agus pun menyinggung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02 Tahun 2010 mengenai kontrak tahun jamak (multiyears) itu.

Menurut dia, pelaksanaan kontrak multiyears itu adalahtanggung jawab kementerianyang mengajukan. Dalam proyek e-KTP ini, yang bertanggung jawab adalah Kemendagri.

"Karena setelah disetujui multiyears baru dilakukan pengadaan, tender, pengikatan, pembayaran," sebutnya.

Agus melanjutkan, meski Menteri Keuangan menyetujui kontrak multiyears, tak berarti juga menyetujui proses pengadaan yang dilakukan kementerian. "Kementerian pengguna anggaran bertanggungjawab formal dan materil dalam pelaksanaan anggaran," tandas­nya lagi.

Jadi Kementerian Keuangan hanya bertanggung jawab ter­hadap proses permintaan pen­ganggaran, pengujian, serta pencatatan penganggaran. Sedangkan dalam pengadaan e-KTP, yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawabannya adalah Kemendagri.

Bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut Agus ikut memuluskan proyek e-KTP yang menelan anggaran hingga Rp 5,8 triliun.

Nazaruddin mengatakan ang­garan pengadaan proyek e-KTP multiyears ini tidak akan ber­jalan tanpa persetujuan Agus.

Nazaruddin menyebutkan, proyek e-KTP multiyears sempat ditolak Menteri Keuangan sebe­lumnya, Sri Mulyani. Namun akhirnya proyek itu disetujui di era Agus.

Ia mengungkapkan ada per­temuan-pertemuan yang dilaku­kan Agus untuk melancarkan penganggaran proyek e-KTP.

Agus menampik tudingan itu. "Kalau betul Nazar menga­takan saya menerima fee atau menerima aliran dana, saya menyampaikan itu fitnah dan bohong besar," kata bekas direktur utama Bank Mandiri itu.

Kilas Balik
Sibuk Rapat Dengan DPR, Minta Pemeriksaan Diundur

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mangkir diperiksa KPK pada 25 Oktober lalu. Bekas Menteri Keuangan itu berdalih ada rapat dengan DPR sehingga tak bisa datang ke KPK kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, Agus mengirim pemberitahuan ke KPK tidak bisa hadir karena sedang rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Senayan.

Penyidik pun menjadwalkanulang pemeriksaan terhadap Agus. "Sudah dilayangkan panggilan lagi," kata Priharsa. Pemeriksaan terhadap Agus dijad­walkan pada Selasa, 1 November mendatang.

Sebelumnya, KPK telah me­manggil Agus untuk diperiksa pada Selasa, 18 Oktober 2016. Namun dia tak datang. Dalihnya, belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

Penyidik komisi antirasuah punmelayangkan surat panggilankedua agar Agus hadir di KPK pada Selasa, 25 Oktober 2016. Namun dia juga tak datang.

Menurut Priharsa, Agus di­panggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Pemeriksaan terhadap Agus karena kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan periode 2010-2013. Di eranya, program e-KTP mulai dianggarkan. "Bagaimana proses pengajuan hingga pencairan anggaran proyek," katanya.

Agus juga akan ditanya alasan anggaran proyek e-KTP sekitar Rp 6 triliun dijadikan multiyears atau tahun jamak. "Semua hal akan digali, dikembangkan un­tuk dijadikan alat bukti kasus ini," kata Priharsa.

Pada hari itu, KPK juga memanggil sejumlah pihak untukdiperiksa dalam kasus e-KTP untuk tersangka Irman. Mereka ialah Nur Efendi (Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo), Agus Eko Priadi (staf Perum Percetakan Negara RI), Husni Fahmi, (staf Pustekinfokom BPPT), Drajat Wisnu Setyawan (Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri), Chairul Dwi Sapta (staf Kemendagri) serta dua staf Direktorat Pengelolaan Informasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Tujuh saksi memenuhi panggilan. Satu saksi mangkir," ungkap Priharsa.

Dari para saksi itu, penyidik ingin menggali mengenai mengenai pelaksanaan tender proyek e-KTP dan peran mereka dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan konsorsium PNRI.

"Apakah proyek senilai Rp 6 triliun itu dilaksanakan secara transparan. Apa saja hal-hal yang dilakukan oleh sejumlah saksi dalam mendukung pelaksanaan proyek ini," kata Priharsa.

Konsorsium PNRI yang meng­garap proyek ini terdiri dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN(Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra (SAP).

Dalam proyek ini, PNRI mengerjakan pencetakan 40 persen blanko e-KTP dan personalisasi. Sisanya dikerjakan PT SAP.

PT Sucofindo (persero) melak­sanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis. Sedangkan PT LEN menyediakan perang­kat keras pendeteksi sidik jari (auto fingerprint system/AFIS). Sementara PT Quadra Solution menyediakan perangkat keras dan lunaknya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya