Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dan Ahok Pun Menjadi Tersangka?

RABU, 02 NOVEMBER 2016 | 07:53 WIB | OLEH: DENNY JA

MUNGKIHKAH dalam waktu dekat Ahok menjadi tersangka untuk kasus surat Al Maidah?  Jawabnya bisa Ya, bisa Tidak. Namun jika Ahok menjadi tersangka, dugaan saya itu akan ikut meredakan gelombang bela Islam yang kini meluas ke banyak kota.

Secara hukum, menjadikan Ahok tersangka adalah mungkin. Secara politik membuat Ahok menjadi tersangka hal yang juga mungkin. Walau tersangka tak otomatis pasti diputus bersalah.

Aksi Bela Islam jilid 2 tanggal 4 November sudah begitu banyak menyerap energi bangsa. Selalu pula mungkin ia tumbuh lebih besar lagi menjadi Aksi Bela Islam jilid 3, jilid 4 dan seterusnya.

Ketika aksi massa meluas ke banyak kota, apalagi diwarnai girah agama, apalagi dimotivasi oleh mencari keadilan, apalagi ikut dipolitisasi oleh pertarungan politik, itu adalah bola api yang bisa liar. Terlalu besar resiko itu jika pemerintah membiarkannya berkembang secara alami.

Dalam public policy dikenal istilah Too Late, Too Little." Ini istilah untuk respon pihak yang berwenang yang terlalu lambat, dan terlalu sedikit mengatasi "krisis" yang ada.  Akibat Too Late dan Too Little, persoalan yang tadinya aman-aman saja berkembang menjadi besar. Biaya sosial yang dikeluarkan akkbatnya besar, yang sebenarnya tak perlu.

Presiden Jokowi dan pembantunya, termasuk aparat hukum jangan pula terkena sindrom itu: Too Little, Too Late.

Jokowi sudah menunjukkan kelincahannya. Ia mendatangi Prabowo di Hambalang. Ia juga mengundang petingga agama ke Istana. Belum diketahui ujung dari "Jokowi Way" ini dalam kasus Ahok di surat Al Maidah.

Ada empat alasan mengapa aparat hukum harus lebih sensitif untuk bertindak cepat. Empat alasan ini adalah common sense.

Pertama, jangan lagi gunakan alasan bahwa proses hukum atas Ahok baru dilaksanakan jika pilkada sudah selesai. Sederhana saja common sensenya. Jika pejabat saja, gubernur saja yang sedang menjabat bisa diproses hukum, apalagi yang hanya calon gubernur.

Yang penting sudah ada bukti awal yang cukup. Menunda proses hukum hingga selesai pilkada, berarti menundanya hingga Febuari 2017, 3-4 bulan lagi. Penundaan 3-4 bulan terlalu lama untuk membuat gelombang protes itu menjadi bola liar.

Saya bertanya kepada beberapa pakar tata negara dan pakar pidana. Semua mereka menjawab tak ada alasan menunda pemeriksan hukum atas kasus Ahok.

Kedua, sangat bagus solusi masalah the so called penistaan agama dan ulama itu ditumpukan kepada hukum nasional. Alternatif lain jika hukum nasional tidak diterapkan adalah hukum jalanan. Bahkan bisa juga "hukum agama" yang tak dikenal dalam hukum nasional.

Justru sebelum kasus ini menjadi liar, hukum nasional harus kasat mata ditegakkan. Jika tidak, dalam kondisi yang liar, selalu mungkin ada individu yang nekad, degan aneka motiv bergerak di luar tata tertib hukum nasional, dengan alasan hukum nasional tidak bekerja sesuai common sense. Apalagi jika ia dimotivasi oleh "panggilan agama."

Sekaligus juga ini menunjukkan bahwa hukum tidak "play favoritism": tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Atau tak hanya untuk orang biasa, tapi bukan untuk "politisi kesayangan."

Ketiga, sudah muncul framing yang belum tentu benar bahwa Jokowi melindungi Ahok. Saya meyakini isu ini tidak benar. Namun isu itu hidup dan semakin menyebar. Agak bahaya jika kemarahan bergeser dari seorang Ahok kepada yang terhormat presiden Indonesia. Apalagi ini kemarahan yang ada warna ghirah agama.

Langkah yang lebih cepat dari Jokowi dan aparat hukum dibutuhkan untuk meredamnya. Tentu isu itu tak bisa diredam oleh pernyataan semata. Namun butuh tindakan kongkret yang nampak mata.

Keempat, proses hukum justru bagus untuk Ahok sendiri. Secara psikologis, Ahok tak lagi diambangkan terlalu lama tentang kepastian kasusnya. Dan keadilan yang diberikan hukum nasional selalu lebih baik ketimbang alternatif lain yang tak terduga.

Toh dalam proses hukum itu, walau Ahok menjadi tersangka, jika benar sampai ke sana, Ahok bisa membela diri. Pastilah proses hukumnya akan transparan karena mata Indonesia, mungkin juga dunia akan memantau.

Seandainya Ahok menjadi tersangka dalam proses pilkada, sejauh ini murni proses hukum, Jakarta tidak kiamat. Namun Ahok berhak atas prasangka tak bersalah sampai hukum memutuskannya bersalah.

Begitu banyak masalah yang perlu menjadi perhatian kita. Alangkah malangnya kota Jakarta atau Indonesia jika kita semua tersandera oleh hanya kasus "satu orang bernama Ahok."

Segera kita move on. Sekali lagi pihak yang berwenang harus merenungkan itu. Jangan bertindak yang disebut Too Little, and Too Late.

Sekali lagi Ahok tidak harus menjadi tersangka. Namun jika proses hukum yang normal membawanya menjadi tersangka, biarlah hukum nasional menjadi panglima. [***]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya