Berita

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Membagikan Imbal Hasil 7,53 Persen Bagi Pekerja

JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 04:11 WIB | LAPORAN:

BPJS Ketenagakerjaan membukukan pendapatan investasi 10,5 persen atau setara Rp 16,89 triliun sampai dengan bulan September 2016. BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan imbal hasil JHT bagi pekerja sebesar 7,53 persen.

Adapun tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 20,457 juta peserta aktif. Jumlah itu, mencakup 93 persen dari target RKAP yang ditetapkan 21,18 juta pekerja aktif.

"Kita berharap penguatan regulasi bisa dilaksanakan terus menerus," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif Algaf dalam penjelasan triwulan ketiga di Jakarta, Kamis (27/10).


Menurut Latif, keluarnya sejumlah aturan yang membolehkan penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) sebulan setelah PHK berpengaruh terhadap peningkatan kepesertaan. Padahal, itu tidak sesuai dengan filosofi JHT dan UU SJSN yang dimaksudkan sebagai perlindungan hari tua. "Minimal kita berharap penarikan JHT dikembalikan seperti dulu, 5 tahun 1 bulan," terangnya.

Sementara itu, terkait dengan hasil investasi yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan, Latif menjelaskan, sampai dengan September 2016, BPJS Ketenagakerjaan membukukan pendapatan investasi 10,5 persen atau setara Rp 16,89 triliun. BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan imbal hasil JHT bagi pekerja sebesar 7,53 persen.

Adapun seluruh dana BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 246 triliun. Dengan posisi yang ada saat ini, lanjut Latif, diperkirakan dalam empat tahun mendatang atau  tahun 2020 dana yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 500 triliun. "Dalam posisi seperti itu, tentu akan memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian," terangnya.

Saat ini, pemerintah sudah minta BPJS Ketenagakerjaan ikut serta dalam membiayai sektor infrastruktur. Namun, aturan  menetapkan,  penyertaan  tidak boleh lebih dari 15 persen. "Penyertaan saat ini sekitar 5 persen, sehingga masih bisa ditingkatkan," terangnya. Namun, di luar itu, hanya bisa dilakukan melalui obligasi atau surat utang negara.
 
Hal lain yang menarik, kata Latif, terkait dengan peningkatan peserta program Jaminan Pensiun yang sudah mencapai 8,6 juta pekerja. Saat ini, hanya di Indonesia yang memiliki program JHT dan Jaminan Pensiun. Padahal di negara lain, hanya ada program JHT.

Nantinya, jika program pensiun ini sudah settle, polemik yang terjadi soal pesangon  akan selesai. Iuran program pensiun, selalu dimulai di bawah 8 persen. Namun, seiring waktu akhirnya akan dinaikkan. Sejumlah negara seperti Jepang menetapkan iruan pensiunnya mencapai 16 persen, Korea Selatan 9 persen dan Filipina 12 persen.

Saat ini, iuran yang ditetapkan untuk Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3 persen. Latif berharap, nantinya iuran program pensiun bisa dinaikkan dari 3 persen menjadi 5 persen, dimana penambahannya dilakukan 1 persen dari pekerja dan 1 persen iuran dibayarkan perusahaan.

"Karena memang idealnya, iuran jaminan pensiun dinaikkan, sehingga pengelolaannya tidak defisit," terangnya. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya