Lagi, eks Menteri Keuangan yang kini Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mangkir diperiksa KPK. Bekas Menteri Keuangan itu berdalih ada rapat dengan DPR sehingga tak bisa datang ke KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, Agus mengirim pemberitahuan ke KPK tidak bisa hadir karena sedang rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Senayan.
Penyidik pun menjadwalkanulang pemeriksaan terhadap Agus. "Sudah dilayangkan panggilan lagi," kata Priharsa. Pemeriksaan terhadap Agus dijadÂwalkan pada Selasa, 1 November mendatang.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus untuk diperiksa pada Selasa, 18 Oktober 2016. Namun dia tak datang. Dalihnya, belum menerima surat panggilan pemeriksaan. Penyidik komisi antirasuah punmelayangkan surat panggilankedua agar Agus hadir di KPK pada Selasa, 25 Oktober 2016. Namun dia juga tak datang.
Menurut Priharsa, Agus dipangÂgil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pemeriksaan terhadap Agus karena kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan periode 2010-2013. Di eranya, program e-KTP mulai dianggarkan. "Bagaimana proses pengajuan hingga pencairan anggaran proyek," katanya.
Agus juga akan ditanya alasan anggaran proyek e-KTP sekitar Rp 6 triliun dijadikan multiyears atau tahun jamak. "Semua hal akan digali, dikembangkan unÂtuk dijadikan alat bukti kasus ini," kata Priharsa.
Informasi mengejutkan mengenai Agus Marto dalam pusaran kasus e-KTP ini disampaikan Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat. Nazar menyebut Agus ikut memuluskan proyek jumbo ini.
"Ada dana mengalir ke sana," kata Nazar usai diperiksa KPK, Selasa 18 Oktober 2016.
Nazaruddin mengatakan bahÂwa anggaran pengadaan proyek e-KTP multiyears saat ini tidak akan berjalan tanpa persetujuan Agus. Sebab, kata dia, persetuÂjuan utama proyek tersebut berasal dari Menteri Keuangan yang ketika itu dijabat Agus.
Nazaruddin menyebutkan, proyek e-KTP multiyears paÂda 2011-2013 sempat ditolak Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani. Namun akhirnya proyek yang kini bermasalah itu berjalan.
Ia mengungkapkan bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan Agus untuk melanÂcarkan penganggaran proyek e-KTP. "Agus Marto mengeluÂarkan surat itu atas pertemuan persetujuan," kata dia.
Agus enggan berkomentar mengenai ketidakhadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Nanti saja nanti ya. Saya nggak mau ngomong sekarang," kata Agus di Gedung DPR Senayan kemarin.
Bekas Dirut Ban Mandiri itu juga ogah menanggapi tudingan Nazar mengenai keterlibatanÂnya dalam proye e-KTP. "Kan sudah tahu. Kalau saya bilang nggak mau ngomong ya nggak ngomong," katanya mengelak.
Selain Agus, KPK juga meÂmanggil sejumlah pihak untuk diperiksa dalam kasus e-KTP untuk tersangka Irman. Mereka ialah Nur Efendi (Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo), Agus Eko Priadi (staf Perum Percetakan Negara RI), Husni Fahmi, (staf Pustekinfokom BPPT), Drajat Wisnu Setyawan (Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri), Chairul Dwi Sapta (staf Kemendagri) serta dua staf Direktorat Pengelolaan Informasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Tujuh saksi memenuhi pangÂgilan. Satu saksi mangkir," ungÂkap Priharsa.
Dari para saksi itu, penyidik ingin menggali mengenai mengenai pelaksanaan tender proyek e-KTP dan peran mereka dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan konsorsium PNRI.
"Apakah proyek senilai Rp 6 triliun itu dilaksanakan secara transparan. Apa saja hal-hal yang dilakukan oleh sejumlah saksi dalam mendukung pelaksaÂnaan proyek ini," kata Priharsa.
Konsorsium PNRI yang menggarap proyek ini terdiri dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra (SAP).
Dalam proyek ini, PNRI mengerjakan pencetakan 40 persen blanko e-KTP dan personalisasi. Sisanya dikerjakan PT SAP.
PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis. Sedangkan PT LEN menyediakan perangkat keras pendeteksi sidik jari (
auto fingerprint system/AFIS). Sementara PT Quadra Solution menyediakan perangkat keras dan lunaknya.
Kilas Balik
Ada Kesamaan Kasalahan Pengetikan Dalam Dokumen Konsorsium PNRI KPK mendalami dugaan penggiringan proyek e-KTP agar jatuh ke tangan konsorsium yang dipimpinPerum Percetakan Negara RI (PNRI).
Konsorsium yang akhirnya memenangkan tender proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun ini terdiri dari PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra (SAP).
Dalam proyek ini, PNRI menggarap pencetakan 40 persen blanko e-KTP dan personalisasi. Sisanya dikerjakan PT SAP. PT Sucofindo (persero) melakÂsanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis.
PT LEN menyediakan perangÂkat keras pendeteksi sidik jari (auto fingerprint system/AFIS). Sementara PT Quadra Solution menyediakan perangkat keras dan lunaknya.
Pekan lalu, penyidik KPK telah memanggil beberapa pegawai PT Quadra Solution. Salah satunya, Siti Buktiana alias Ninil yang menangani keuangan.
Direktur Utama PNRI periode 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya juga dipanggil untuk dimintai keterangan soal proyek yang dimenangkan konsorsiumnya.
Bersamaan dengan pemerikÂsaan beberapa anggota konsorÂsium, bekas Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa kembali dikorek mengenai pemÂbahasan proyek e-KTP di DPR.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati tak menampik adanya dugaanpengÂgiringan proyek ini.
"Semua pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dugaan penggiringan proyek e-KTP agar dikerjakan konsorÂsium PNRI ini diungkapkan dalam data yang diserahkan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, ke KPK beberapa waktu lalu.
Dalam kronologis proyek e-KTP yang diserahkan Nazaruddin disebutkan, rekayasa spesifikasi dan proses tender diatur oleh Andi Septinus, kakak dari Dedi Priyono.
Rekayasa spesifikasi dan proses tender dirancang di kantorDedi di Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35. Kantor itu dikatakan menjadi pusat operasional pengaturan spesifikasi antara rekanan dan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nazaruddin menyebutkan pada 1 Juli 2010 -Februari 2011 dimulai pengaturan spesifikasi antara pemerintah dan rekanan. Semuanya telah disiapkan, spek maupun rekayasa proyek. Awal rekayasa dilaksanakan dengan memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Alasan mencantumkan PT Quadra karena perusahaan itu milik teman Direktur Jenderal Adiministrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk) Kemendagri Irman. Panitia tender mulai Juli 2010 -Februari 2011 diduga beÂberapa kali menerima uang dari Andi Narogong dan konsorsium pada Juli 2010.
Pada September 2010 dia juga memberikan untuk persiapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia di Kemendagri karenaanggaran yang sudah disepakati DPR akan diturunkan dan segera disahkan dalam APBN 2011.
Untuk keperluan itu, beber Nazaruddin, Andi Septinus menÂgantar uang ke gedung DPR lanÂtai 12 untuk dibagikan ke pimpiÂnan Komisi II, Anggota Banggar Komisi II dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dolar AS.
Lantas pada dokumen itu, Nazaruddin menjelaskan, pada Desember 2010, terjadi pertemuan di rumah Setya Novanto yang diÂhadiri oleh Chairuman Harahap (Ketua Komisi II DPR), Andi Septinus, seluruh direktur utama konsorsium serta Nazaruddin untuk membicarakan finalisasi
commitment fee. Pertemuan berlanjut pada Januari 2011 di Equity Tower lanÂtai 20. Pertemuan dihadiri oleh Setya Novanto, Andi Septinus, Paulus Tanos (bos PT SAP), Chairuman, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan seluruh direktur utama konsorsium untuk memÂbicarakan finalisasi commitment fee.Setelah diputuskan kelomÂpok konsorsiumnya, tujuh hari sebelum pengumuman, Andi Septinus dan Dedi Priyono meÂmanggil PPK, ketua panitia dan sekretaris panitia untuk memfiÂnalisasi rekayasa dan spesifikasi tender yang dihadiri oleh seluruh direktur utama konsorsium yaitu Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.
Konsorsium PT PNRI memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Para pesaingnya mengajukan penawaran antara Rp 4,7 triliun-Rp 4,9 triliun yaitu konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo justru tersingkir.
Akibat pelaksanaan tender yang "miring" Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menarik kesimpulan, adanya persekongkolan horizontal. Indikasinya, ada kesamaan kesalahan pengetikan dokumen penawaran, kesamaan produk sekitar 70 persen, kesamaan jumlah produk yang ditawarkan oleh konsorÂsium PNRI dan Astra Graphia, serta kesamaan lainnya. ***