Berita

Publika

3 Standar AAOIFI Dalam Audit Syariah

SENIN, 24 OKTOBER 2016 | 13:12 WIB

DALAM setiap kegiatan perjalanan bisnis ataupun non-bisnis, setiap lembaga memerlukan adanya sebuah pengawasan guna melihat apakah kinerja yang selama ini dijalankan apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku secara umum atau belum. Karena secara garis besar, tujuan dari perencanaan audit adalah mendapatkan pemahaman atas bisnis dan risiko klien.

Kegiatan seperti ini dilakukan oleh seorang auditor yang dalam prakteknya sekaligus sebagai pihak independen dengan tujuan untuk memberikan opini terhadap keputusan bisnis. Karenanya, lembaga keuangan syari’ah memerlukan Auditor Syari’ah untuk bertindak sebagai pengawasan dari segi syari’ah.

Terdapat tiga bagian menarikyang terkait dengan kepatuhan AAOIFI, seperti halnya Dewan Pengawas Syari’ah (SSB) apakah sudah melakukan pengawasan terhadap lembaga dari sisi syari’ah, pertanggung jawaban terhadap lingkungan sosial (CSR) apakah telah disalurkan untuk kegiatan sosial, serta pengungkapan dan penyajian dari laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.


Menurut AAOIFI, sebuah Dewan Pengawas Syari’ah (SSB) merupakan badan hukum independensi yang khusus menilai dari segi fiqih muamalah (hukum komersial islam). Tujuannya adalah untuk memastikan apakah lembaga keuangan islam (IFI’s) sudah sesuai dengan prinsip syari’ah. Misalnya saja dalam akad dan prakteknya harus sesuai agar terhindar dariunsur-unsur yang dilarang seperti maisir, gharar dan riba dalam transaksi.

Sebuah audit syari’ah mestinya dilakukan ketika produk (bank syari’ah, misalnya murabahah) dikeluarkan dan dijalankan. Karena audit syari’ah melaporkan dari aspek sosial dan ekonomi dari suatu lembaga. Sehingga, diperlukan kompetensi pemahaman syari’ah khususnya bagi para pelaku di lembaga syari’ah. Dapat dikatakan bahwa tugas pertama Dewan Pengawas Syari’ah (SSB) adalah memberikan bimbingan dalam arti tidak hanya memberikan evaluasi/kritikan saja, melainkan juga adanya guide (pengawasan).

Poin kedua yakni tanggung jawab terhadap lingkungan sosial (CSR), untuk mengetahui apakah lembaga sudah membuat perencanaan kegiatan sosial dan merealisasikannya dalam bentuk penyaluran kepada masyarakat sekitar. Sehingga manfaat dari keberadaan lembaga dapat lebih dirasakan salah satunya yaitu meningkatkan kesejahteraan hidup.

Sementara pada poin yang ketiga yakni pengungkapan dan penyajian laporan keuangan (Financial Syari’ah/FS). Tujuannya adalah untuk memberikan informasi terkait dengan kepatuhan lembaga syari’ah (IFI’s) dengan prinsip-prinsip syari’ah. Dari mana sumber kekayaan itu berasal dan kemana hasil usahanya dikeluarkan.

Auditor memainkan peran penting dalam kredibilitas informasi keuangan perusahaan (Healy dan Palepu, 2011). Dengan begitu, lembaga/perusahaan besar cenderung menuntut untuk diberikan informasi yang lebih rinci terkait dengan isi dari laporan keuangan.Karena, lembaga/perusahaan besar memiliki keinginan kuat agar tidak banyak kehilangan informasi yang dapat merusak reputasi mereka.

Dalam konteks Islam, model tata kelola perusahaan untuk organisasi bisnis adalah berasal dari keputusan syari’ah. Misalnya, mereka harus merancang sistem yang sesuai dengan prinsip syari’ah dan memberikan perlindungan hak-hak stake holder (Hassan, 2008).

Sehingga dapat dikatakan bahwa ada hubungan positif antara Dewan Pengawas Syari’ah (SSB) dan tingkat pengungkapan laporan keuangan. Karena idealnya, Dewan pengawas Syari’ah (SSB) dan Audit Eksternal dapat saling bersinergi, seperti melakukan pengecekan terhadap transaksi yang ada pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) guna menghasilkan efektivitas yang lebih, dalam peran pemantauan dan juga pengawasan.

Berdasarkan AAOIFI (2015), ada 141 anggota asosiasi, tetapi tidak semua bank yang mengadopsi asosiasi. Oleh karena itu, dalam praktek audit syari’ah Audit Internal juga memiliki peranan penting dalam peningkatan kualitas dari segi pengungkapan pada laporan keuangan.

Saat ini, berbagai negara yang tergabung ke dalam anggota AAOIFI belum diwajbkan mengadopsi peraturan secara penuh. Dengan demikian, AAOIFI perlu mengambil langkah-langkah untuk membuat standar mereka menjadi wajib bagi setiap anggotanya. Dengan menerapkan standar-standar tersebut, diharapkan mampu meningkatkan mutu lembaga keuangan islam di berbagai negara yang tergabung dalam keanggotaan AAOIFI.[***]

Referensi :
Sherif El-HalabyKhaledHussainey, (2016), ”Determinants of compliance with AAOIFI standards by Islamic banks”. International Journal of Islamic Middle Eastern Finance and Management, Vol.9.



Sri Sugihartati

Mahasiswi jurusan Akuntansi Syari’ah semester 7 di STEI SEBI-Depok
Email: afnanugi95@gmail.com


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya