Berita

Foto/Net

Politik

Pakar: DPR Jangan Jadi Penghambat RUU Pemilu

SENIN, 24 OKTOBER 2016 | 11:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Para calon gubernur yang kini bertarung di Pilkada Jakarta 2017 tidak otomatis merefleksikan akan berkompetisi di Pilpres 2019. Apalagi Pilkada saat ini berlangsung dalam suasana meresahkan, Basuki T Purnama (Ahok) sebagai petahana diduga menabrak soal SARA.

Yang dibutuhkan saat ini adalah demokrasi yang sehat, rakyat diharapkan memberikan dukungan penuh kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik baru yang mendapatkan kursi di Parlemen untuk mengajukan sendiri calon presiden.

Sedangkan partai-partai di DPR jangan mempersulit RUU Pemilu yang baru disampaikan oleh pemerintah, karena RUU tersebut juga rawan digusur.


Demikian rangkuman pendapat mantan Ketua MK yang juga pakar hukum tata negara Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Minggu kemarin.

"Dalam Pilpres 2019 nanti akan terjadi kejutan-kejutan politik baru, berkaitan dengan figur-figur capresnya," sebut Mahfud MD.

Mahfud menangkap adanya kekhawatiran partai-partai baru di Pilpres 2019 nanti tidak bisa mengajukan sendiri calon presiden, karena dominasi partai-partai yang ada di parlemen saat ini. "Partai-partai lama tersebut sangat berkepentingan terhadap RUU Pemilu ini, mereka sudah punya kursi di parlemen, merasa paling berhak mengatur," ujarnya.

Namun demikian Mahfud yakin capres yang akan berkompetisi di 2019 akan banyak jumlahnya, dipastikan akan lebih dari tiga pasangan capres.

Margarito Kamis menambahkan, dengan dibolehkannya partai-partai baru mengajukan sendiri calon presiden, Pilpres 2019 selain akan diikuti oleh lebih dari tiga pasangan juga akan berlangsung dua putaran.

Dia berharap partai-partai di DPR saat ini jangan jadi penghambat RUU Pemilu, khususnya terhadap partai-partai baru yang telah dibolehkan oleh MK untuk mengusung sendiri capres mereka. "Ketentuan Presidential Treshold  secara otomatis  hilang bersamaan dengan  ditetapkannya Keputusan MK yang membolehkan partai baru mengajukan capres sendiri," tegas Margarito.

Margarito mengingatkan, berdasarkan apa yang terjadi dalam Pilkada Jakarta saat ini para pemilik modal  termasuk aspek yang perlu pula diperhitungkan oleh setiap figur calon capres dan partai pengusung. "Mereka (para pemilik modal)  selalu tiarap tapi mengatur, seperti halnya dalam Pilgub Jakarta sekarang. Jadi Pilpres bukan sekedar Prabowo, Mega, SBY, atau Jokowi turun gunung lagi," ujar dia.

Dalam konteks Pilpres, sambung Margarito, yang dimaksud pemilik modal dapat pula berasal dari negara asing.

Namun demikian dia menggarisbawahi salah satu hal yang sangat positif dari Keputusan MK dengan  membolehkan partai baru mengajukan capres sendiri adalah partai-partai baru menjadi punya peluang untuk memilih figur-figur capres yang memiliki integritas, track record, karakter dan kompetensi yang kuat dan bersih untuk benar-benar membangun Indonesia, sejahtera, adil, dan makmur, serta mampu mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain.

"Figur-figur yang selama ini dikenal pro rakyat dapat menjadi pilihan terbaik bagi partai-partai baru," tandas Margarito.

Sebelumnya, pakar hukum tatanegara Prof Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua DKPP menegaskan, usul pemerintah yang ingin kembali memberlakukan presidential treshold dan mengingkari Keputusan MK tidak bisa diterima akal rasional dan rawan memicu gejolak. Soalnya partai-partai baru  memiliki hak yang sama lantaran telah melalui berbagai verifikasi yang ketat sehingga berhak mengajukan sendiri calon presiden. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya