Berita

Foto/Net

Politik

Pakar: DPR Jangan Jadi Penghambat RUU Pemilu

SENIN, 24 OKTOBER 2016 | 11:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Para calon gubernur yang kini bertarung di Pilkada Jakarta 2017 tidak otomatis merefleksikan akan berkompetisi di Pilpres 2019. Apalagi Pilkada saat ini berlangsung dalam suasana meresahkan, Basuki T Purnama (Ahok) sebagai petahana diduga menabrak soal SARA.

Yang dibutuhkan saat ini adalah demokrasi yang sehat, rakyat diharapkan memberikan dukungan penuh kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik baru yang mendapatkan kursi di Parlemen untuk mengajukan sendiri calon presiden.

Sedangkan partai-partai di DPR jangan mempersulit RUU Pemilu yang baru disampaikan oleh pemerintah, karena RUU tersebut juga rawan digusur.


Demikian rangkuman pendapat mantan Ketua MK yang juga pakar hukum tata negara Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Minggu kemarin.

"Dalam Pilpres 2019 nanti akan terjadi kejutan-kejutan politik baru, berkaitan dengan figur-figur capresnya," sebut Mahfud MD.

Mahfud menangkap adanya kekhawatiran partai-partai baru di Pilpres 2019 nanti tidak bisa mengajukan sendiri calon presiden, karena dominasi partai-partai yang ada di parlemen saat ini. "Partai-partai lama tersebut sangat berkepentingan terhadap RUU Pemilu ini, mereka sudah punya kursi di parlemen, merasa paling berhak mengatur," ujarnya.

Namun demikian Mahfud yakin capres yang akan berkompetisi di 2019 akan banyak jumlahnya, dipastikan akan lebih dari tiga pasangan capres.

Margarito Kamis menambahkan, dengan dibolehkannya partai-partai baru mengajukan sendiri calon presiden, Pilpres 2019 selain akan diikuti oleh lebih dari tiga pasangan juga akan berlangsung dua putaran.

Dia berharap partai-partai di DPR saat ini jangan jadi penghambat RUU Pemilu, khususnya terhadap partai-partai baru yang telah dibolehkan oleh MK untuk mengusung sendiri capres mereka. "Ketentuan Presidential Treshold  secara otomatis  hilang bersamaan dengan  ditetapkannya Keputusan MK yang membolehkan partai baru mengajukan capres sendiri," tegas Margarito.

Margarito mengingatkan, berdasarkan apa yang terjadi dalam Pilkada Jakarta saat ini para pemilik modal  termasuk aspek yang perlu pula diperhitungkan oleh setiap figur calon capres dan partai pengusung. "Mereka (para pemilik modal)  selalu tiarap tapi mengatur, seperti halnya dalam Pilgub Jakarta sekarang. Jadi Pilpres bukan sekedar Prabowo, Mega, SBY, atau Jokowi turun gunung lagi," ujar dia.

Dalam konteks Pilpres, sambung Margarito, yang dimaksud pemilik modal dapat pula berasal dari negara asing.

Namun demikian dia menggarisbawahi salah satu hal yang sangat positif dari Keputusan MK dengan  membolehkan partai baru mengajukan capres sendiri adalah partai-partai baru menjadi punya peluang untuk memilih figur-figur capres yang memiliki integritas, track record, karakter dan kompetensi yang kuat dan bersih untuk benar-benar membangun Indonesia, sejahtera, adil, dan makmur, serta mampu mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain.

"Figur-figur yang selama ini dikenal pro rakyat dapat menjadi pilihan terbaik bagi partai-partai baru," tandas Margarito.

Sebelumnya, pakar hukum tatanegara Prof Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua DKPP menegaskan, usul pemerintah yang ingin kembali memberlakukan presidential treshold dan mengingkari Keputusan MK tidak bisa diterima akal rasional dan rawan memicu gejolak. Soalnya partai-partai baru  memiliki hak yang sama lantaran telah melalui berbagai verifikasi yang ketat sehingga berhak mengajukan sendiri calon presiden. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya