Berita

Khofifah Indar Parawansa/Net

Nusantara

Masa Depan Anak Dimulai Dari Pernikahan Yang Teregister

SABTU, 22 OKTOBER 2016 | 12:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perlindungan terhadap anak merupkan hak dasar yang mesti dipenuhi semua pihak. Salah satunya, hak untuk memiliki akta kelahiran anak.

Demikian dikatakan Menteri Sosial (Mensoso) Khofifah Indar Parawansa pada acara Pekan Hari Santri Nasional Rabithah Ma'hadil Islamiyah (RMI) Putri Kabupaten-Kota Kediri, sekaligus acara Nikah Massal, Khitanan Massal, serta Pengajian Akbar di Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Sabtu (22/10).

"Dan untuk memiliki akta kelahiran anak, pernikahan orangtua anak harus terdaftar dan teregister dalam catatan sipil," ujar Mensos.


Bagi pernikahan yang tidak didaftarkan, kata Mensos, akan berdampak tidak memiliki surat nikah, kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta akta kelahiran anak.

"Pernikahan yang tidak didaftarkan secara catatan sipil, dipastikan tidak memiliki surat nikah, kartu keluarga, KTP, serta akta kelahiran anak-anak," ucapnya.

Ketika anak sudah mulai memasuki usia sekolah, melanjutkan ke perguruan tinggi, serta mau menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI dan Polri, baru terasa manfaat memiliki akta kelahiran.

"Betapa pentingnya memiliki akta kelahiran anak, baik saat anak masuk sekolah melanjutkan ke perguruan tinggi, serta saat akan menjadi PNS atau anggota TNI dan Polri," tandasnya.

Dan ketika dicatatkan pernikahan orangtuanya, maka bisa dipastikan anak-anak dan keluarga itu bisa mendapatkan program perlindungan sosial dan intervensi dari pemerintah, berupa KIP, KIS, KKS, Rastra dan PKH.

"Ada prasyarat untuk mendapatkan program bantuan sosial dan intervensi dari pemerintah, yaitu harus memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP," katanya.

Anak-anak bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), beras untuk masyarakakat sejahtera (rastra), serta Program Keluarga Harapan (PKH).

"Dengan memiliki KK dan KTP orangtuanya, maka anak-anak mereka bisa mendapatkan bantuan KIP, keluarganya bisa menerima KIS, KKS, rastra, serta PKH," demikian Mensos dalam keterangannya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya