Berita

Khofifah Indar Parawansa/Net

Nusantara

Masa Depan Anak Dimulai Dari Pernikahan Yang Teregister

SABTU, 22 OKTOBER 2016 | 12:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perlindungan terhadap anak merupkan hak dasar yang mesti dipenuhi semua pihak. Salah satunya, hak untuk memiliki akta kelahiran anak.

Demikian dikatakan Menteri Sosial (Mensoso) Khofifah Indar Parawansa pada acara Pekan Hari Santri Nasional Rabithah Ma'hadil Islamiyah (RMI) Putri Kabupaten-Kota Kediri, sekaligus acara Nikah Massal, Khitanan Massal, serta Pengajian Akbar di Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Sabtu (22/10).

"Dan untuk memiliki akta kelahiran anak, pernikahan orangtua anak harus terdaftar dan teregister dalam catatan sipil," ujar Mensos.


Bagi pernikahan yang tidak didaftarkan, kata Mensos, akan berdampak tidak memiliki surat nikah, kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta akta kelahiran anak.

"Pernikahan yang tidak didaftarkan secara catatan sipil, dipastikan tidak memiliki surat nikah, kartu keluarga, KTP, serta akta kelahiran anak-anak," ucapnya.

Ketika anak sudah mulai memasuki usia sekolah, melanjutkan ke perguruan tinggi, serta mau menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI dan Polri, baru terasa manfaat memiliki akta kelahiran.

"Betapa pentingnya memiliki akta kelahiran anak, baik saat anak masuk sekolah melanjutkan ke perguruan tinggi, serta saat akan menjadi PNS atau anggota TNI dan Polri," tandasnya.

Dan ketika dicatatkan pernikahan orangtuanya, maka bisa dipastikan anak-anak dan keluarga itu bisa mendapatkan program perlindungan sosial dan intervensi dari pemerintah, berupa KIP, KIS, KKS, Rastra dan PKH.

"Ada prasyarat untuk mendapatkan program bantuan sosial dan intervensi dari pemerintah, yaitu harus memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP," katanya.

Anak-anak bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), beras untuk masyarakakat sejahtera (rastra), serta Program Keluarga Harapan (PKH).

"Dengan memiliki KK dan KTP orangtuanya, maka anak-anak mereka bisa mendapatkan bantuan KIP, keluarganya bisa menerima KIS, KKS, rastra, serta PKH," demikian Mensos dalam keterangannya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya