Berita

Nikita Mirzani/Net

Blitz

Nikita Mirzani, Usai 'Mandi Kucing' Photoshoot 'Bugil'

JUMAT, 21 OKTOBER 2016 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kontroversi yang tak pernah habis dari kehidupan artis Nikita Mirzani. Saat video 'mandi kucing' yang disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ke­mentrian Komunikasi dan Infor­masi (Kominfo) belum berakhir, kemudian Niki mengunggah video konsep vulgar. Melalui SnapChat dia memamerkan sesi pemotretan. Bagian dari video itu lantas di-capture serta diunggah oleh pemilik akun lambenyinyir.

Selebriti yang sempat diisu­kan merebut suami Nafa Urbach, Zack Lee ini terlihat seksi di sesi pemotretan tersebut. Banyak yang mengira kalau Niki benar-benar bugil ketika pemotretan. Benarkah?

"Kalau lihat ini saya jadi banyak bersyukur. Saya tak harus tampil telanjang dan menjadi pemuas laki-laki hanya untuk dapat duit. Meski tak bisa sering-sering ke salon dan pegang iPhone 7," ujar seorang net­ter, mengomentari foto tersebut.


Sementara itu, salah satu netter mengungkap kalau Niki tak benar-benar bugil.

"Dia pakai tank top sama hot pants kok. Cuma ketutup bantal. Ada tam­pak samping di behind the scene di SnapChat dia," jelas sang netter.

Setelah berdiskusi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait dengan aduan masyarakat tentang video itu, KPAI akan me­manggil Niki terkait video 'mandi kucing' yang diunggahnya di akun vlog miliknya.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan mem­inta klarifikasi dari Nikita soal video yang mengundang banyak kecaman dari masyarakat tersebut.

"Ya, kami akan meminta klari­fikasi. Kami akan hubungi dulu yang bersangkutan (Nikita). Sece­patnya tentunya, karena ini terkait dengan kepentingan publik. Ini butuh langkah yang cepat," ungkap Asrorun di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.

Tak main-main, KPAI juga mem­beri ancaman pidana kepada Ni­kita dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukumannya penjara maksimal 12 tahun.

"Ancamannya tinggi ya, 6-7 tahun (penjara). Kalau Pasal 27 ayat 1 UU ITE, ancamannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kalau UU Pornografi, pidananya penjara paling singkat 6 bulan (penjara), paling lama 12 tahun (penjara) dan denda paling sedikit Rp 250 juta, paling banyak Rp 6 miliar," tambahnya. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya