Berita

Nikita Mirzani/Net

Blitz

Nikita Mirzani, Usai 'Mandi Kucing' Photoshoot 'Bugil'

JUMAT, 21 OKTOBER 2016 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kontroversi yang tak pernah habis dari kehidupan artis Nikita Mirzani. Saat video 'mandi kucing' yang disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ke­mentrian Komunikasi dan Infor­masi (Kominfo) belum berakhir, kemudian Niki mengunggah video konsep vulgar. Melalui SnapChat dia memamerkan sesi pemotretan. Bagian dari video itu lantas di-capture serta diunggah oleh pemilik akun lambenyinyir.

Selebriti yang sempat diisu­kan merebut suami Nafa Urbach, Zack Lee ini terlihat seksi di sesi pemotretan tersebut. Banyak yang mengira kalau Niki benar-benar bugil ketika pemotretan. Benarkah?

"Kalau lihat ini saya jadi banyak bersyukur. Saya tak harus tampil telanjang dan menjadi pemuas laki-laki hanya untuk dapat duit. Meski tak bisa sering-sering ke salon dan pegang iPhone 7," ujar seorang net­ter, mengomentari foto tersebut.


Sementara itu, salah satu netter mengungkap kalau Niki tak benar-benar bugil.

"Dia pakai tank top sama hot pants kok. Cuma ketutup bantal. Ada tam­pak samping di behind the scene di SnapChat dia," jelas sang netter.

Setelah berdiskusi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait dengan aduan masyarakat tentang video itu, KPAI akan me­manggil Niki terkait video 'mandi kucing' yang diunggahnya di akun vlog miliknya.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan mem­inta klarifikasi dari Nikita soal video yang mengundang banyak kecaman dari masyarakat tersebut.

"Ya, kami akan meminta klari­fikasi. Kami akan hubungi dulu yang bersangkutan (Nikita). Sece­patnya tentunya, karena ini terkait dengan kepentingan publik. Ini butuh langkah yang cepat," ungkap Asrorun di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.

Tak main-main, KPAI juga mem­beri ancaman pidana kepada Ni­kita dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukumannya penjara maksimal 12 tahun.

"Ancamannya tinggi ya, 6-7 tahun (penjara). Kalau Pasal 27 ayat 1 UU ITE, ancamannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kalau UU Pornografi, pidananya penjara paling singkat 6 bulan (penjara), paling lama 12 tahun (penjara) dan denda paling sedikit Rp 250 juta, paling banyak Rp 6 miliar," tambahnya. ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya