Foto/Net
Foto/Net
Khusus untuk pembangunan pedesaan, Sekretariat Pemberdayaan Desa mencatat, desa yang kini memperoleh dana melimpah lewat dana desa, didorong untuk memiliki aparat perangkat desa yang mampu mengelola desa. Peningkatan kapasitas perangkat desa diperlukan agar desa dapat mengelola uang yang diberikan dengan baik.
Selama ini, peran meningkatkan kapasitas dan kemampuan perangkat desa dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam pelaksanaan teknisnya, Kemendagri harus berbagi peran dengan Pemerintahan daerah. Tahun 2016, Rp 47 triliun digelontorkan pemerintah untuk dana desa, meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2015.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56
Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30
Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04
Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40
Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20
Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05
Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41
Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27