Berita

Foto/Net

Nusantara

LIPP Apresiasi Polda Metro Tindak Keras Pelaku Begal Motor

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 08:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Begal Motor adalah jenis kejahatan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat. Dalam berbagai kasus pelaku Begal Motor tidak segan-segan melukai dan bahkan membunuh korbannya. Sebut saja perampasan sepeda motor milik seorang warga di sebuah pangkas rambut di Mampang, Jakarta Selatan. Saat kepergok pelaku justru masuk ke pangkas rambut sambil menodongkan senjata dan merampas ponsel milik korban.

Berkat kesigapan aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dari pengembangan kasus penangkapan terhadap pelaku pembegalan di Mampang, polisi menemukan tujuh orang anggota komplotan yang melakukan pembegalan di sejumlah lokasi. Tiga dari tujuh pelaku melakukan perlawanan sehingga terjadi tembak-menembak dengan petugas. Seorang pelaku tewas dan dua orang pelaku lainnya dilumpuhkan kakinya.

Potensi terjadinya tindak kejahatan termasuk pembegalan masih terhitung tinggi di DKI Jakarta. Pada tahun 2016 ini diperkirakan 195 diantara 100 ribu penduduk Jakarta potensial menjadi korban kejahatan yang frekuensinya pada 2015 lalu terjadi setiap 12 menit 26 detik. Oleh karenanya tindakan keras Diskrimum Polda Metro Jaya perlu mendapatkan apresiasi dari warga Jakarta.


Untuk itu, Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik (LIPP) mendukung dan menyambut baik kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rudi Heriyanto Adi Nugroho yang melakukan tindakan keras terhadap pelaku pembegalan yang mempergunakan senjata api.

"Kami berpandangan, tindakan keras dalam hal penindakan pada akhirnya akan mempersempit ruang gerak pelaku begal motor yang acap kali beroperasi lintas provinsi, lintas kota dan lintas Kabupaten.
Sebagaimana kita ketahui bersama, kasus pembegalan bukan saja menonjol di wilayah Polda Metro Jaya, melainkan juga di wilayah-wilayah Polda lainnya, sehingga ada kalanya pelaku pembegalan di luar wilayah Polda Metro Jaya bersembunyi di wilayah Polda Metro Jaya dan sebaliknya," kata Direktur Eksekutif LIPP, A. Syaifuddin, Kamis (20/10).

Menurut A. Syaifuddin, tindakan keras yang dilakukan Diskrimum Polda Metro Jaya adalah hal yang tepat, baik dalam aspek pencegahan maupun dalam aspek penindakan yang nantinya akan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat itu.

Tindakan keras yang terukur dan dibenarkan oleh UU itu diyakini akan memberikan efek jera terhadap siapapun yang mencoba-coba menjadi pelaku Begal Motor dan atau bersembunyi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku begal motor untuk bersembunyi dari target operasi penangkapan atas tindak kejahatan yang telah dilakukan di wilayah hukum manapun di Indonesia.

"Dengan tindakan keras terhadap Begal Motor, pada akhirnya ketentraman masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi lebih diutamakan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Rudi Heriyanto Adi Nugroho, dan niscaya keberadaan Polri sebagai garda terdepan pelayanan dan perlindungan masyarakat akan lebih mewujud di tengah-tengah masyarakat," demikian A. Syaifuddin dalam siaran persnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya