Berita

Foto/Bakamla

Pertahanan

Bakamla Dan KKP Tangkap Tiga KIA Di Laut Natuna

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 07:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dengan unsur operasi KP Hiu Macan 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) di Laut Natuna, Selasa malam (18/10).

Tiga KIA yang diamankan itu tanpa menggunakan bendera negara, masing-masing KG 93194 TS, BWFMAI4, dan BWFMAI3. Total awak kapal dari tiga KIA tersebut berjumlah 32 orang berkewarganegaraan Vietnam.

Beberapa hari lalu, Bakamla dan KKP juga menangkap tiga KIA di Laut Natuna.


KP Hiu Macan 01 yang saat itu sedang melaksanakan operasi di wilayah ZEE Indonesia, pada posisi 03º 33.913' N/109º 58.978' E mendeteksi adanya kapal-kapal ikan asing yang sedang melakukan aktivitas di perairan tersebut. Kapal langsung melakukan pengejaran untuk proses henrikhan (penghentian, pemeriksaan dan penahanan).

"Dengan jarak lebih dari 1 mil kami mendeteksi adanya lebih dari 3 kapal sedang bergelombor dan berpasang-pasangan, namun pada saat kami kejar mereka memutus jaringan. Kapal LG 93194 TS berhasil tertangkap dan yang lainnya kabur," ujar Suyitno selaku Kasie Operasi Keselamatan Laut Bakamla RI yang saat itu sedang ikut operasi, seperti keterangan resmi Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono, Kamis (20/10).

Suyitno juga mengatakan setelah berhasil memindahkan awak kapal ikan asing tersebut ke kapal patroli, Capt Samson, Nahkoda KP Hiu Macan 01 menurunkan dua anggotanya untuk memeriksa serta mengamankan kapal tersebut dan kembali mengejar kapal ikan asing lainnya.

Petugas melakukan pemeriksaan kembali terhadap tiga kapal tangkapan tersebut, ditemukan alat tangkap trawl dan pair trawl. Selain itu kapal juga tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan.

Untuk proses penanganan perkara lebih lanjut, kapal tangkapan telah di ad hoc menuju Pontianak untuk diserahkan kepada PSDKP Pontianak. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya