Net
Net
"Harus melakukan kajian, tidak bisa sembarangan. Nanti dituduh berpolitik lagi," katanya menjawab wartawan di Jakarta, Rabu (19/10).
Diketahui sebelumnya, kubu Djan Faridz yang meminta surat keputusan (SK) tentang pengesahan pengurus DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuzy dicabut oleh Menkumham. Pasalnya, kubu Djan Faridz tetap pada keputusannya bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah yang pimpinannya. Apalagi sudah adanya keputusan dari Mahkamah Agung. Karena itu, untuk mendukung dan mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2017 adalah PPP yang dipimpin.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14