Berita

Foto/Net

Politik

Aktivis 98 Dukung Reformasi Hukum Jokowi

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 14:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo melalui Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto mencanangkan reformasi hukum disambut baik banyak pihak.

Pasalnya, reformasi hukum yang dirancang akan melibatkan peran masyarakat secara langsung dan mudah yang berbasis online untuk memberantas pungutan liar (pungli) di instansi pemerintahan.

Aktivis 98 yang berprofesi sebagai advokat, Fernando Silalahi menyebutkan pemberantasan pungli merupakan salah satu dari lima fokus reformasi hukum nasional pada paket hukum tahap satu.


"Selain pemberantasan pungli dan suap, paket hukum tahap satu meliputi, pemberantasan penyeundupan, percepatan layanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, serta relokasi lapas dan perbaikan layanan paten, merk dan desain," ungkap Wasekjen Seknas Jokowi ini ketika dihubungi redaksi, Rabu (19/10).

Sementara itu di tempat terpisah, Maringan Silaen, aktivis 98 dan KIB, menjelaskan reformasi hukum nasional menyasar tujuh sektor. Yakni pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan keembagaan, dan pembangunan budaya hukum.

"Dari tujuh sektor akan ada 35 turunan program reformasi hukum yang akan digulirkan secara bertahap," paparnya.

Maringan mengungkapkan tujuan dari reformasi hukum nasional adalah memulihkan kepercayaan publik dan memberikan keadilan serta kepastian hukum. Tujuan ini merupakan bagian dari Nawacita pertama, yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, serta Nawacita keempat yang menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

"Hal ini sejalan dengan cita-cita reformasi 1998," tukasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya