Berita

Foto/Net

Nusantara

Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Hanya Menambah Beban Rakyat

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 08:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan menyesuaikan tarif atau menaikan harga tiket tol. Alasan kenaikan tarif tol ini sesuai perintah UU 38/2004 tentang Jalan. Dimana dalam UU tersebut, bahwa setiap dua tahun sekali operator jalan tol seperti Jasa Marga berhak menaikan tarif tol.

Menyikapi hal itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol tersebut. Pasalnya, sangat membebani anggaran transportasi rakyat.

Kemudian, kata Uchok, kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang dilakukan oleh Jasa Marga sebagai operator.


"Semboyan mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman bukan hanya jadi simbol pelayanan," ujar Uchok kepada redaksi, Rabu (19/10).

Menurut Uchok, langkah-langkah yang menyentuh pengguna jalan tol mutlak harus direalisasikan oleh Jajaran Direksi Jasa Marga. Direksi harus memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan agar operasional jalan tol lebih baik termasuk turun dan mengecek sendiri kondisi lapangan. Kebutuhan anggaran pemeliharaan harus dipenuhi, sehingga slogan-slogan pelayanan jalan tol dapat dirasakan oleh pengguna jalan. Tidak melulu disuguhi dengan pemandangan yang kumuh, sarana operasional jalan tol yg bisa dibilang jauh dari modern, dan layanan jalan tol yang dapat memenuhi semua kebutuhan pengguna jalan tol.

Maka untuk itu, lanjut Uchok, sebelum kenaikan tarif tol, akan lebih baik dibenahi dulu struktur posisi direktur pada jajaran jasa marga.

"Masa struktur direktur jasa marga, orangnya itu-itu saja. Orang-orang lama seperti Muhammad Najib Fauzan, dan Hasanuddin, seharusnya dicopot dulu oleh Presiden Jokowi dari jajaran direksi PT. Jasa Marga agar perusahaan BUMN plat merah ini bisa maju dalam pelayanan, dan penerimaan untuk negara bisa meningkat," ungkapnya.

"Jadi mengharapkan PT. Jasa Marga lebih maju, dan bisa melayani publik dengan baik, hanya sebuah mimpi pada siang hari kalau hanya ada pergantian pada direktur utama dari Adityawarman kepada Desi Arryani tanpa ada pergantian pada jajaran direksi," kata Uchok menambahkan.

Jelas dia, kalau orang-orang lama, atau para direksi-direksi ini tetap dipertahankan pada jajaran direksi PT. Jasa Marga maka akan terjadi penurunan penerimaan negara dari PT. Jasa marga. Hal ini sudah terjadi pada penerimaan negara dari tahun 2014 ke tahun 2015 mengalami penurunan yang janggal.

"Coba lihat saja, bagian pemerintah dari PT. Jasa Marga pada tahun 2014, sampai sebesar Rp. 374.168.844.000. Dan pada tahun 2015, bagian untuk pemerintah mengalami penurunan sebesar Rp. 30.328.816000. Dimana pada tahun 2015, bagian pemerintah yang diberikan kepada Jasa Marga, hanya sebesar Rp.343.840.028.000," demikian Uchok. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya