Berita

Net

Hukum

Pajak Google Tantangan Berat Pemerintah

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 21:16 WIB | LAPORAN:

Pemerintah tengah mengejar pendapatan negara melalui ekstensifikasi potensi pajak yang selama ini tidak tersentuh Ditjen Pajak. Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani berusaha mengejar potensi pajak dari gurita bisnis perusahaan Google di Indonesia. Google disinyalir mangkir dari kewajibannya membayar pajak atas bisnis iklan dan pajak badan.

Untuk pajak badan, saat ini PT. Google Indonesia berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) sehingga berkewajiban membayar pajak 25 persen dari laba keseluruhan. Untuk pajak iklan, dalam perhitungan Ditjen pajak, pendapatan iklan Google tahun 2015 mencapai Rp 5 triliun. Namun angka pendapatan pajak iklan ternyata bisa lebih tinggi karena Google mendominasi bisnis iklan melalui internet. Dari total potensi pajak iklan internet di Indonesia sebesar USD 830 juta atau sekitar Rp 11 triliun, dan diperkirakan setengahnya berasal dari bisnis iklan internet Google.

Namun, Google hanya membayar pendapatan iklan sebesar empat persen dari pendapatan iklan di Indonesia yang disebut sebagai fee atau bayaran kantor perwakilan Google yang berpusat di California, Amerika Serikat tersebut. Silang pendapat terkait besaran pajak yang harus dikenakan terhadap bisnis iklan internet PT. Google Indonesia menggelinding panas di tengah penerapan amnesty pajak.


Anggota Komisi XI DPR RI Donny Priambodo melihat, pengenaan pajak terhadap Google menjadi tantangan bagi pemerintah terhadap pesatnya bisnis internet dan sosial media. Meski berbentuk BUT di Indonesia, perusahaan raksasa Google membuka kantor perwakilan di Indonesia tetapi bukan untuk bertransaksi keuangan melainkan hanya untuk pendukung saja. Transaksi bisnis iklan Google dengan para pelaku bisnis di Indonesia yang selama ini diributkan menggunakan transaksi virtual memakai gateway luar negeri.

"Dengan menggunakan gateway luar negeri maka semua transaksi antara pengguna jasa dengan PT. Google Indonesia tidak tercatat," jelasnya kepada redaksi di Jakarta, Senin (17/10).

Menurutnya, pemerintah dapat mengambil solusi dengan membuat peraturan one gateway akses internet menuju dan ke luar negeri. Dengan bagitu, pemerintah punya otoritas jelas dalam setiap transaksi gateway ke luar negeri dari bisnis yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan raksasa internet semacam Google.

"Sediakan platform gateway transaksi keuangan yang menuju ke luar negeri, sehingga Ditjen Pajak bisa langsung menambah PPN (pajak pertambahan nilai) dan Pajak Badan Khusus karena objek pajak tidak berada di Indonesia," tegas Donny. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya