Empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) debitur PT Adyaesta Ciptatama kepada PT PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) selalu mangkir diperiksa. Penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung melacak keberadaan para tersangka untuk dijemput paksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Rum ketika dikonfirmasi, memÂbenarkan para tersangka itu mangkir. "Para tersangka tidak datang untuk menjalani pemerÂiksaan," katanya.
Empat tersangka dalam kasus cessie Victoria ini adalah Syafruddin Temenggung (bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN), Haryanto Tanudjaja (bekas analis kredit BPPN), Suzana Tanojo (komisaris PT Victoria Sekuritas Indonesia/VSI) dan Lita Rossela, Direktur VSI.
Penyidik sudah dua kali meÂlayangkan surat panggilan keÂpada tersangka. Namun keempat tersangka tak ada yang menunÂjukkan batang hidungnya.
Hanya Syafruddin yang meÂnyampaikan pemberitahuan tak bisa menjalani pemeriksaan. Syafruddin dijadwalkan diperÂiksa sebagai tersangka pada Jumat, 14 Oktober 2016. "Dia menerangkan sakit," kata Rum.
Penyidik tak percaya begitu saja dengan keterangan Syafruddin. Bersama tim medis keÂjaksaan, penyidik akan memerikÂsa kondisi kesehatan Syafruddin. Jika dianggap kondisinya layak, Syafruddin bakal diperiksa.
Sementara terhadap tiga terÂsangka lainnya yang mangkir tanpa alasan, penyidik akan kemÂbali mengirim surat panggilan pemeriksaan. "Kita layangkan surat panggilan ketiga. diperluÂkan jaksa bisa melakukan upaya (jemput) paksa," tegasnya.
Para tersangka tengah dilacak keberadaanya. Mereka sudah dikenakan status cekal. "Intinya, keberadaan tersangka sedang ditelusuri. Upaya itu dilakÂsanakan untuk menghadirkan tersangka dalam proses pemerÂiksaan lanjutan," kata Rum.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syafruddin, Lita dan Suzanna pernah diperiksa penyidik gedung bundar. Sementara Harjanto tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik kejaksaan pernah menjemput paksa Direktur VSI, Lis Lilia Djamin karena telah tiga kali mangkir diperiksa. Pada 25 Agustus 2015, Lis Lilia Djamin dijemput di kediamannya.
Penyidik kemudian membawa Lis Lilia Djamin ke gedung bunÂdar dan diperiksa hingga malam. Usai diperiksa, Lis Lilia dilepas.
Untuk diketahui, kasus cessie Victoria ini dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 7 April 2015. Surat permintaan cekal baru diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM empat bulan kemudian.
Mereka yang diminta untuk dicegah ke luar negeri adalah Lis Lilia Djamin, Boediarto Boentaran, Suzanna Tanojo, dan Aldo Jusuf Tjahaja. Setahun melakuÂkan penyidikan, kejaksaan akhÂirnya menetapkan Syafruddin, Suzanna, Lita dan Harjanto sebagai tersangka.
Kantornya Digeledah, Suzanna Dan Lita Kabur Dari Pintu Belakang
Kejagung pernah menggeledahkantor Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) dan menyita sejumlah barang bukti dari tempat itu. Penggeledahan dilakukan pada 12 Agustus 2015 setelah Satgassus Kejagung mendapatpersetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya, penyidik mendatanÂgi alamat kantor VSI di Gedung Panin Bank, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Saat mendatangi alamat tersebut, diperoleh informasi kantor VSI telah pindah ke gedung Panin Tower lantai 8 Senayan City, Jakarta Pusat.
Satgassus dibantu tenaga foÂrensik IT, tim intelijen, dan personel kepolisian lalu bergerak ke alamat tersebut. Pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggeleÂdahan di tiga ruang yakni ruang kerja Aldo Yusuf Tjahaja selaku komisaris PT VSI, ruang kerja Suzanna Tanojo dan ruang kerja Lita Rossela.
Saat tim menggeledah ruangan Aldo, diam-diam Suzanna Tanojo dan Lita Rosela kabur lewat pinÂtu belakang. Handphone, laptop, uang hingga sweater ditinggal di ruangan.
Dari hasil penggeledahan di tiga ruang tersebut disita dokuÂmen berupa akta pendirian PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) beserta perubahannya yang terakhir bernama PT VSI, scan Surat Panggilan semua saksi dari PT VSI antara lain Suzanna Tanojo dan Lita Rossela yang beralamat Jalan Sudirman komplek Gelora Senayan. Disita pula sepucuk senjata api merek Walther beÂserta peluru karet.
Penggeledahan dilanjutkan Kamis, 13 Agustus 2015, mulai pukul 13.00 WIB sampai 23.00 WIB. Ditemukan dan disita antara lain; satu lembar fotokopi surat No: 662/Bks.ut/L.A/1997 tanggal10 November 1997 perihal pemecahan sertifikat PT Adyaesta Cipta Utama dari Bank Tabungan Negara (Persero) yang ditujukan keÂpada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Karawang.
Kemudian, fotokopi dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Sertifikat dari PT Adyaesta Cipta Utama dan Fotokopi dokumen Surat No: 400/N/XI/1997 tanggal 19 November 1997 dari Notaris Ida Suryana, notaris di Karawang, yang ditujukan keÂpada PTBTN cabang Bekasi.
Satu bundel asli dan fotokoÂpi dokumen dalam
bussiness file, business day PT Victoria Sekuritas periode 24 Maret 2006. Empat lembar asli dokumen yang bertuliskan "debitur: PT Jestrindo Surya Cemerlang".
Satu bundel asli dokumen yang bertuliskan Laporan Hasil Peninjauan Tanah PT Sentra Loka Adyabuana. Satu lembar fotokopi Surat Perintah Kerja No: 024/PT.SA/IX/2014 tangÂgal 1 September 2014 dari PT Sentraloka Adyabuana yang dituÂjukan kepada Suzanna Tanojo.
Penggeledahan pada Jumat, 14 Agustus 2015, penyidik menemuÂkan dan menyita dokumen daftar aset kredit yang akan dilelang oleh BPPN tahun 2002-2003, hak tagih/cessie yang dibeli oleh VSIC hasil lelang oleh BPPN, beberapa cap stempel dan stempel tanda tangan dari perusahaan, baik perusahaan berbadan hukum asing maupun berbadan hukum Indonesia, dokumen surat menyurat VSIC yang dibuat dan ditandatangani Lita Rossela dan Ong Jee Moh selaku Direktur. ***