Berita

Jaya Suprana/net

Jaya Suprana

Masyarakat Taat Hukum

SABTU, 08 OKTOBER 2016 | 06:46 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SEMPAT terberitakan bahwa masyarakat telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sebuah pengaduan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap telah melakukan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik Youtube.

Terberitakan pula bahwa pengaduan tersebut ditolak Bareskrim Mabes Polri‎ dengan alasan harus ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun Jumat siang pk 14:12 berita penolakan tersebut diluruskan oleh kantor berita republika co.id dengan berita berjudul  "Bareskrim Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Soal Ahok".


Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Ari Dono Sukmanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terhadap Gubenur Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, laporan tersebut diajukan atas nama Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor surat tanda bukti lapor TBL/705/X/2016 tertanggal 6 Oktober 2016.  

Menurut Kepala Barreskrim, dalam laporan tersebut Gubernur yang kerap disapa Ahok tersebut dilaporkan karena dugaan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik atau Youtube. Ia pun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.   

Ari sempat mengatakan surat laporan yang diterima Bareskrim pada Kamis (6/10) petang memang sempat tidak diterima.

"Jadi 16.30 WIB memang ada terima laporan, namun lagi ada diskusi anggota. Jadi 16.30 itu sempat enggak diterima. Kemudian saat jam magrib setelah rapat, baru diterima laporannya," demikian Irjen Pol Ari Dono menjelaskan kepada republika.co.id.

Sikap Bareskrim dalam hal penegakan hukum sangat terpuji. Dengan berkenan menerima laporan masyarakat, berarti Bareskrim menghargai dan menghormati masyarakat yang taat hukum. Masyarakat tidak melakukan kekerasan bahkan terhadap suatu tindak pidana penghinaan agama.

Masyarakat  membuktikan diri mereka adalah masyarakat adil dan beradab maka alih-alih melakukan kekerasan mereka memilih jalur hukum untuk menggugat pihak yang telah melakukan penghinaan agama. Dapat dibayangkan prahara apa yang akan terjadi apabila di suasana politik sedang meradang di ibukota negara Indonesia , lalu masyarakat melakukan kekerasan apalagi akibat penistaan agama.  

Bukan mustahil bahwa kekerasan yang terjadi di Jakarta rawan memuncak kemudian meledak untuk menjalar ke segenap pelosok Nusantara seperti telah terbukti terjadi pada prahara G-30-S dan Mei 1998. Maka dengan menerima laporan masyarakat dalam kasus penistaan agama, Bareskrim ikut meredam segenap kemungkinan buruk di tengah suasana meradang tersebut.

Terbukti bahwa Bareskrim berkenan menghargai dan menghormati sikap masyarakat yang lebih taat hukum ketimbang taat kekerasan. Dengan  membenarkan bahwa kekerasan sama sekali bukan merupakan jati diri peradaban dan kebudayaan adiluhur bangsa Indonesia berarti Bareskrim telah menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat Indonesia yang taat hukum.

Terbukti bahwa Bareskrim telah benar-benar menegakkan pilar keadilan di atas landasan Pancasila di persada Nusantara tercinta ini. Terima kasih, Bareskrim!

Penulis menghargai dan menghormati masyarakat taat hukum

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya