Berita

Hukum

Polisi Gulung Praktik Mafia Pencatut Cadangan Beras Pemerintah

JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 17:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepolisian mencium praktik mafia 'pencatut' Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diduga kuat dilakukan oleh PT DSU.

"Setelah ditelusuri di Divreg DKI Jakarta, ditemukan dokumen Delivery Order (DO) beras 400 ton dari Bulog ke PT DSU dengan Sdr CS sebagai direktur," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya Imam Effendi di Jakarta.

Berdasarkan peraturan, katanya, pemerintah mengimpor beras untuk CBP melalui Perum Bulog dan Perum Bulog mengirimkan beras ke Divisi Regional (Divreg) wilayah untuk selanjutnya kepada distributor yang telah ditetapkan pemerintah. Namun kenyataannya, PT DSU bukan distributor yang ditunjuk menerima beras impor.


Dia menjelaskan hasil profiling petugas di lapangan terhadap PT DSU yang menerima DO dari Perum Bulog, diperoleh informasi bahwa beras akan dikirimkan ke TN dan AS alias SRP.

"Dari AS alias SRP beras dikirimkan ke AL untuk selanjutnya dibawa ke gudang milik AL di Cipinang. Di sana, beras impor Bulog dicampur atau dioplos dengan beras lokal asal Demak menjadi beras premium," katanya.

Sementara di gudang milik AL, petugas menemukan 152 ton beras Bulog, 10 ton beras hasil oplosan, 15 ton beras curah merk Palem Mas dari Demak yang akan dicampur dengan beras Bulog.

"Beras Bulog asal Thailand dengan kandungan 15 persen broken (pecah), didistribusikan oleh distributor yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Sedangkan AL mendapatkan beras bukan dari distributor resmi," katanya.

Sedianya beras tersebut, hanya diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar. Tapi faktanya, malah dioplos atau dicampur dengan beras lokal yang selanjutnya dijual kembali ke pasaran.

"Kegiatan pelaku bertentangan pasal 110 Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 dan Permendag Nomor 4 tahun 2012 tentang penggunaan CBP untuk stabilitas harga," katanya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 139 jo pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 110 jo Pasal 136 UU Nomor 7 tahun 2014 tantang Perdagangan; Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Juga, melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tandasnya.[dem]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya