Berita

Foto/Net

Bisnis

Semua Pungutan & Pajak Kudu Ditanggung Pemerintah

Biar Bisnis Pengeboran Migas Bangkit Lagi
SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta tidak tanggung-tanggung dalam memberikan insentif jika ingin mengundang investor asing untuk mengebor minyak dan gas di dalam negeri. Pasalnya, saat ini banyak pungutan yang membebani pengusaha. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dinilai masih kurang menarik

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengaku, pesimistis iklim investasi migas bisa berubah jika pelaku usaha masih terbebani oleh berbagai biaya pungutan dan pajak. In­dustri migas bisa menarik jika pemerintah siap menanggung pajak dan pungutan lainnya yang selama ini menjadi beban para pengusaha.

"Kami menghargai niat baik pemerintah di industri migas, tapi industri menginginkan konsep assume and discharge dimana investor hanya mem­bayar pajak penghasilan dan branch profit tax saja," katanya kepada Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.


Menurut dia, para pengusaha berkeinginan aturan cost recovery dikembalikan seperti 2008 ke bawah. Di tahun terse­but banyak investor ikut meng­garap migas nasional karena pajak yang ditanggung cuma pajak penghasilan dan branch profit tax.

"Pemerintah pernah mem­berikan kontrak yang menarik di waktu-waktu lalu sampai dengan sekitar 2008. Nah kontrak yang demikian lah yang akan mem­buat indonesia menarik untuk investor," ujarnya.

Dia menyebut yang dibu­tuhkan investor saat ini adalah paket yang mempunyai konsep assume and discharge dimana investor hanya membayar pa­jak penghasilan dan branch profit tax. "Selain itu kami ingin pajak pajak lain di bayar oleh pemerintah sehingga investor terhindar dari tambahan pajak dan pungutan dikemudian hari," jelasnya.

Dia mengungkapkan alasan kenapa meminta pembebasan pajak dan pungutan lain, karena kontrak pertambangan migas memakan waktu sangat panjang. Jika masih ada pungutan yang banyak dan mesti ditanggung maka pelaku usaha keberatan untuk menggarap migas na­sional.

"Karena kontraknya kan kon­trak jangka panjang sekitar 30 tahun. Dulu itu pemerintah su­dah pernah memberikan kontrak yang kami inginkan sekarang," tutur dia.

Meti mengatakan, revisi PP No 79 Tahun 2010 aturan terse­but terlambat karena dampaknya sudah terasa dimana kegiatan migas sangat menurun sejak adanya PP 79 tahun 2010 diber­lakukan.

IPA juga menyarankan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diberi hak untuk memberikan insentif yang diperlukan agar keekono­mian pengembangan lapangan tetap berjalan baik.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Pri­vate Ltd, Moshe Rizal Husin mengatakan, revisi PP No 79 ta­hun 2010 harus seperti peraturan sebelumnya. Dia mengatakan sebelum ada aturan itu digunakan assume and discharge. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya