Berita

Foto/Net

Bisnis

Semua Pungutan & Pajak Kudu Ditanggung Pemerintah

Biar Bisnis Pengeboran Migas Bangkit Lagi
SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta tidak tanggung-tanggung dalam memberikan insentif jika ingin mengundang investor asing untuk mengebor minyak dan gas di dalam negeri. Pasalnya, saat ini banyak pungutan yang membebani pengusaha. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dinilai masih kurang menarik

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengaku, pesimistis iklim investasi migas bisa berubah jika pelaku usaha masih terbebani oleh berbagai biaya pungutan dan pajak. In­dustri migas bisa menarik jika pemerintah siap menanggung pajak dan pungutan lainnya yang selama ini menjadi beban para pengusaha.

"Kami menghargai niat baik pemerintah di industri migas, tapi industri menginginkan konsep assume and discharge dimana investor hanya mem­bayar pajak penghasilan dan branch profit tax saja," katanya kepada Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.


Menurut dia, para pengusaha berkeinginan aturan cost recovery dikembalikan seperti 2008 ke bawah. Di tahun terse­but banyak investor ikut meng­garap migas nasional karena pajak yang ditanggung cuma pajak penghasilan dan branch profit tax.

"Pemerintah pernah mem­berikan kontrak yang menarik di waktu-waktu lalu sampai dengan sekitar 2008. Nah kontrak yang demikian lah yang akan mem­buat indonesia menarik untuk investor," ujarnya.

Dia menyebut yang dibu­tuhkan investor saat ini adalah paket yang mempunyai konsep assume and discharge dimana investor hanya membayar pa­jak penghasilan dan branch profit tax. "Selain itu kami ingin pajak pajak lain di bayar oleh pemerintah sehingga investor terhindar dari tambahan pajak dan pungutan dikemudian hari," jelasnya.

Dia mengungkapkan alasan kenapa meminta pembebasan pajak dan pungutan lain, karena kontrak pertambangan migas memakan waktu sangat panjang. Jika masih ada pungutan yang banyak dan mesti ditanggung maka pelaku usaha keberatan untuk menggarap migas na­sional.

"Karena kontraknya kan kon­trak jangka panjang sekitar 30 tahun. Dulu itu pemerintah su­dah pernah memberikan kontrak yang kami inginkan sekarang," tutur dia.

Meti mengatakan, revisi PP No 79 Tahun 2010 aturan terse­but terlambat karena dampaknya sudah terasa dimana kegiatan migas sangat menurun sejak adanya PP 79 tahun 2010 diber­lakukan.

IPA juga menyarankan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diberi hak untuk memberikan insentif yang diperlukan agar keekono­mian pengembangan lapangan tetap berjalan baik.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Pri­vate Ltd, Moshe Rizal Husin mengatakan, revisi PP No 79 ta­hun 2010 harus seperti peraturan sebelumnya. Dia mengatakan sebelum ada aturan itu digunakan assume and discharge. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya