Berita

Effendi Syahputra/Net

Politik

Partai Baru Tak Bisa Ajukan Capres, Ibarat Menikah Tak Boleh Bersetubuh

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 18:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Salah satu tugas partai politik adalah mencetak calon-calon pemimpin bangsa. Karena itu pembatasan partai politik dalam mengajukan calon presiden lewat presidential threshold tidak sejalan dengan maksud tersebut.

Apalagi kalau yang berhak mengajukan capres-cawapres pada Pilpres 2019 mendatang hanya partai politik hasil Pemilu 2014, sesuai salah satu poin rencana revisi UU Pemilu yang diajukan Pemerintah.

Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Effendi Syahputra, menilai usulan Pemerintah tersebut sangat lucu dan jauh dari kata ideal dalam membentuk suatu aturan baku UU. "Ini sama saja orang disuruh menikah, tapi setelah menikah tidak boleh bersetubuh," tegasnya petang ini.


Dia menilai selalu saja ada kejadian aneh dari partai penguasa atau pemerintah dalam rangka mempertahankan hegemoninya melalui penjegalan-penjegalan halus lewat konstitusi seperti revisi UU Pemilu yang hendak dilakukan pemerintah saat ini.

"Dulu kan pernah dibuat di UU Pemilu kalau verifikasi administrasi parpol untuk ikut pemilu itu hanya untuk parpol baru saja. Parpol lama langsung ikut Pemilu. Atas dasar diskriminasi, kami gugat dan MK memenangkan. Kami kira kali ini MK juga akan berpikir hal yang sama (diskriminasi) kalau Usulan revisi UU ini di setujui DPR dan menjadi sebagai sebuah UU Pemilu yang baru," ungkap pengacara muda ini.

Terkait hal tersebut, dia menyatakan sebagai partai politik baru, Perindo pasti akan mempertimbangkan langkah untuk menggugat UU Pemilu apabil usulan dari Pemerintah tersebut disahkan.

"Ini enggak sesuai dengan semangat UUD 45 bahwa setiap orang atau rechtperson seperti partai berhak ikut dalam pemerintahan, pasti kita akan diluruskan di MK. Kita akan yakinkan MK bahwa ini inkonstitusional," tutup Effendi. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya