Berita

Effendi Syahputra/Net

Politik

Partai Baru Tak Bisa Ajukan Capres, Ibarat Menikah Tak Boleh Bersetubuh

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 18:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Salah satu tugas partai politik adalah mencetak calon-calon pemimpin bangsa. Karena itu pembatasan partai politik dalam mengajukan calon presiden lewat presidential threshold tidak sejalan dengan maksud tersebut.

Apalagi kalau yang berhak mengajukan capres-cawapres pada Pilpres 2019 mendatang hanya partai politik hasil Pemilu 2014, sesuai salah satu poin rencana revisi UU Pemilu yang diajukan Pemerintah.

Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Effendi Syahputra, menilai usulan Pemerintah tersebut sangat lucu dan jauh dari kata ideal dalam membentuk suatu aturan baku UU. "Ini sama saja orang disuruh menikah, tapi setelah menikah tidak boleh bersetubuh," tegasnya petang ini.


Dia menilai selalu saja ada kejadian aneh dari partai penguasa atau pemerintah dalam rangka mempertahankan hegemoninya melalui penjegalan-penjegalan halus lewat konstitusi seperti revisi UU Pemilu yang hendak dilakukan pemerintah saat ini.

"Dulu kan pernah dibuat di UU Pemilu kalau verifikasi administrasi parpol untuk ikut pemilu itu hanya untuk parpol baru saja. Parpol lama langsung ikut Pemilu. Atas dasar diskriminasi, kami gugat dan MK memenangkan. Kami kira kali ini MK juga akan berpikir hal yang sama (diskriminasi) kalau Usulan revisi UU ini di setujui DPR dan menjadi sebagai sebuah UU Pemilu yang baru," ungkap pengacara muda ini.

Terkait hal tersebut, dia menyatakan sebagai partai politik baru, Perindo pasti akan mempertimbangkan langkah untuk menggugat UU Pemilu apabil usulan dari Pemerintah tersebut disahkan.

"Ini enggak sesuai dengan semangat UUD 45 bahwa setiap orang atau rechtperson seperti partai berhak ikut dalam pemerintahan, pasti kita akan diluruskan di MK. Kita akan yakinkan MK bahwa ini inkonstitusional," tutup Effendi. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya