Berita

Effendi Syahputra/Net

Politik

Partai Baru Tak Bisa Ajukan Capres, Ibarat Menikah Tak Boleh Bersetubuh

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 18:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Salah satu tugas partai politik adalah mencetak calon-calon pemimpin bangsa. Karena itu pembatasan partai politik dalam mengajukan calon presiden lewat presidential threshold tidak sejalan dengan maksud tersebut.

Apalagi kalau yang berhak mengajukan capres-cawapres pada Pilpres 2019 mendatang hanya partai politik hasil Pemilu 2014, sesuai salah satu poin rencana revisi UU Pemilu yang diajukan Pemerintah.

Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Effendi Syahputra, menilai usulan Pemerintah tersebut sangat lucu dan jauh dari kata ideal dalam membentuk suatu aturan baku UU. "Ini sama saja orang disuruh menikah, tapi setelah menikah tidak boleh bersetubuh," tegasnya petang ini.

Dia menilai selalu saja ada kejadian aneh dari partai penguasa atau pemerintah dalam rangka mempertahankan hegemoninya melalui penjegalan-penjegalan halus lewat konstitusi seperti revisi UU Pemilu yang hendak dilakukan pemerintah saat ini.

"Dulu kan pernah dibuat di UU Pemilu kalau verifikasi administrasi parpol untuk ikut pemilu itu hanya untuk parpol baru saja. Parpol lama langsung ikut Pemilu. Atas dasar diskriminasi, kami gugat dan MK memenangkan. Kami kira kali ini MK juga akan berpikir hal yang sama (diskriminasi) kalau Usulan revisi UU ini di setujui DPR dan menjadi sebagai sebuah UU Pemilu yang baru," ungkap pengacara muda ini.

Terkait hal tersebut, dia menyatakan sebagai partai politik baru, Perindo pasti akan mempertimbangkan langkah untuk menggugat UU Pemilu apabil usulan dari Pemerintah tersebut disahkan.

"Ini enggak sesuai dengan semangat UUD 45 bahwa setiap orang atau rechtperson seperti partai berhak ikut dalam pemerintahan, pasti kita akan diluruskan di MK. Kita akan yakinkan MK bahwa ini inkonstitusional," tutup Effendi. [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:47

AHY Ungkap Isi Obrolan dengan Puan Maharani

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:36

BPKH Limited Luncurkan Bumbu Kampoeng untuk Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:27

KPK Masih Koordinasi dengan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:22

Pasar Saham Amerika Serikat Loyo, S&P 500 Turun 0,2 Persen

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:08

Puff Daddy Hadapi 120 Gugatan Baru Terkait Pelecehan, Korban Ada yang Berusia 9 Tahun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:58

Denmark Tangkap Pelaku Teror di Kedutaan Israel

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:56

Muktamar Pemikiran Hasyim Asy'ari Digelar di Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

British Airways Setop Penerbangan ke Israel Sebulan Penuh

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

Jelang Akhir Pekan Rupiah Melemah ke Rp15.525

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:20

Selengkapnya